M4M4T.COM, Kita Bekasi – Setelah Kuasa Hukum Pesantren Al – Zaytun Hamdani SH., MH., mengkritisi Pemkab Indramayu terkait naiknya pajak yang dikenakan terhadap Pesantren Al – Zaytun dari 200 juta menjadi 3, 5 miliar atau 1400 % akhirnya Kantor Pajak Pratama Kabupaten Indramayu menurunkan pajak terhadap Pesantren Al – Zaytun menjadi 240 juta.
Hamdani melalui chanel Yotubenya memberikan statement terkait turunnya pajak yang dikenakan terhadap Al – Zaytun.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Plt Kepala Kantor Pajak Pemkab Indramayu Dra., Ch. Iin Indrayati M.Si yang telah mendengarkan keluh kesah atau protes kami karena sejatinya apa yang kami protes ini ada dasar hukumnya.
Ketua satu Lembaga Informasi Kasus Nasional (LINK’N) yang juga ketua umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) Rukmana saat dimintai keterangannya oleh awak media di kediamannya Bekasi, Jawa Barat menegaskan.
“Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 223/PMK.011/2014 perihal Kriteria Jasa Pendidikan yang tidak dikenai PPN, jasa pendidikan termasuk ke dalam salah satu jasa yang dibebaskan dari PPN” terangnya.
Lanjut Rukmana, hal ini sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 2, dimana jasa Pendidikan yang dibebaskan atas PPN, yakni: Atas jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti (SD, SMP, SMA/SMK, sekolah kedinasan, sekolah keagamaan, sekolah akademik, hingga sekolah profesional).
“Bahkan dalam Undang – undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) no. 18 th 1981 yang diubah menjadi undang – undang no. 7 th 2021 pasal 16 dimana didalam undang – undang ini ditegaskan bahwa: Pendidikan formal (SD, SMP dan SMA) maupun nonformal (Pesantren) tidak dikenakan PPN”, ujarnya.
Lebih jauh Rukmana menjelaskan, Undang – undang no. 12 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan pasal 5 ayat 1 pasal 20 ayat 1 dan pasal 23 ayat 2 Undang – Undang Dasar 1945 Undang – Undang no. 5 th 1974 tentang pokok – pokok pemerintahan di Daerah Lembaran Negara th 1974 no. 38 tambahan Lembaran Negara no. 3037 pada pasal 3 nomor 1 huruf a dikatakan bahwa:
Obyek pajak yang tidak dikenakan pajak Bumi dan Bangunan adalah obyek pajak yang digunakan semata – mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan.
“Mahad Al – Zaytun ini jelas merupakan lembaga pendidikan pesantren berbadan hukum yayasan (organisasi nirlaba) yang kegiatannya adalah mendidik generasi bangsa Indonesia untuk kemajuan Indonesia dan bukan lembaga profit, tidak mencari keuntungan bahkan harus membiayai operasional pesantren dengan biaya sendiri, adapun bantuan pemerintah (tidak cukup) hanya 20% dari total kebutuhan operasional Pesantren” tandas Rukmana Selasa 28/05/24.
“Bahkan saat ini seluruh rekening Al – zaytun diblokir oleh Polri padahal ada 10.000 penghuni tetap di Al – zaytun yang harus tetap makan, ustadz – ustadzah dan karyawan harus dibayar honornya bahkan kebutuhan listerik termasuk membayar pajak tahun ini”, tegasnya lagi.
Ketua LINK’N dan FPWI Rukmana menilai, jika Pemkab Indramayu dalam hal ini KPP Indramayu memaksakan tagihan pajak kepada Pesantren Al – Zaytun, Indramayu, Jawa Barat sebenarnya ini dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum atau menginjak – nginjak undang – undang dasar negara 1945 dimana kita ketahui bersama bahwa:
“Dalam ilmu hukum dikenal 3 (tiga) kategori dari perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut: 1. Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan (Pasal 1365); 2. Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan atau tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian (Pasal 1366); 3. Perbuatan melawan hukum karena kelalaian (Pasal 1367)”, Pungkasnya.(Dudung)