M4M4T COM, Bekasi – “Fiat justitia ruat caelum” hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Ungkapan ini juga menegaskan bahwa dalam kondisi segawat apapun hukum harus tetap berdiri tegak tak tergoyahkan.sebuah adagium hukum yang masih sangat relevan untuk diterapkan.
Asistensi Media Nasional (AsMEN) sebuah organisasi perusahaan media kedatangan tamu yang sedang mencari keadilan. Ia adalah seorang tukang service AC yang rumahnya dilelang sepihak oleh Bank Central Asia (BCA) tanpa adanya pemberitahuan kepada pemilik rumah atau penghuni rumah.
Tukang service AC ini bernama Amzar Arlis yang pada tahun 2006 menjaminkan rumah (123 m) dan tanahnya (112m) kepada BCA atas pinjaman uang senilai Rp: 117 juta, atas pinjaman tersebut Amzar harus membayar cicilan Rp: 1.887.619,00 ribu perbulan selama 10 tahun kepada BCA dan kewajiban ini dilaksanakan oleh Amzar selaku debitur BCA selama dua tahun.
Tiba – tiba pada 28 Desember 2011 Amzar mendapat informasi bahwa rumahnya sudah dilelang, tentu saja hal ini membuat Amzar kaget dan tidak terima dengan membuat laporan polisi nomor: LP/2374/VI/2016/PMJ/Dit.Reskrimum pada 03/06/2016 di Polda Metro Jaya terlapor BCA dengan dugaan penggelapan objek jaminan (rumah tinggal).
“Dalam akad kredit BCA tidak mencantumkan rumah saya sebagai jaminan di BCA, seolah – olah saya hanya menjaminkan tanah saja tanpa bangunan rumah sehingga ini akan mempengaruhi nilai jaminan, disinilah letak dugaan penggelapan yang dilakukan oleh BCA”, ungkap Amzar kepada awak media di Kantor AsMEN Kota Bekasi Selasa 13/08/2024.
“Saya mohon dengan hormat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membantu saya mendapatkan keadilan di negeri saya sendiri”, harap Amzar sambil menangis.
Menurut Amzar selain melaporkan BCA di Polda Metro Jaya, Ia juga melaporkan orang yang mengaku pemenang lelang dari PT. Era Properti Liza Amelia nomor: LP/B/3744/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan dugaan merubah isi kutipan risalah lelang dari aslinya sesuai pasal 263 dan 266.
Liza Amelia sudah dipanggil dua kali oleh Penyidik Polres Jakarta Pusat, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Bahkan Amzar juga menggugat BCA di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dan Majelis hakim telah memutus perkara ini dengan memutuskan BCA terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun putusan PN Cibinong ini dianggap masih belum memenuhi keadilan bagi Amzar karenan tuntutan ganti rugi terhadap BCA senilai kurang lebih Rp: 1 miliar tidak dikabulkan sehingga kerugian atas lelang sepihak ini tidak mendapatkan penggantian.
Oleh karena itulah Amzar terus berjuang mencari keadilan untuk mendapatkan rumahnya kèmbali dan kutipan risalah lelang a.n Helmani yang mengaku pemenang lelang dibatalkan.
Wartawan :Dudung