M4M4T.COM, Jakarta – Terkuak indikasi kecurangan di Pilkada Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dilakukan salah satu paslon.
Hal tersebut menyita perhatian publik dan sejumlah aktivis hukum.
Paslon nomor urut 1 yakni Reski Basyah Harahap (Haji Obon) – Basri Harahap diduga melakukan tindak kecurangan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang mempengaruhi hasil pilkada di Kabupaten Paluta.
Hal itu disampaikan Arifin Harahap, SH salah satu Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 2, Hamsiruddin Siregar SH RCM dan Purba Hasibuan.
Arifin Harahap,SH, dalam jumpa persnya dihadapan sejumlah media nasional mengungkapkan banyaknya kecurangan dalam proses pelaksanaan pilkada di Paluta.
“Kami menemukan bahwa banyak kecurangan yang dilakukan secara terorganisir terstruktur sistematis dan masif yang melibatkan pihak ASN dan pejabat pejabat yang ada di Padang Lawas Utara dan petugas TPS,” kata Arifin.
Arifin menambahkan, dugaan pelanggaran pilkada tersebut telah dilaporkan ke pihak Bawaslu Padang Lawas Utara dengan membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen foto, video dan surat lainnya .
Menurut Arifin, Pilkada di Padang Lawas Utara adalah Pemilukada paling jelek selama ini pasalnya, setahun sebelum pilkada diadakan, paslon tertentu telah mengumpulkan dana desa dengan cara dan modus tertentu yang diduga kuat digunakan untuk kepentingan kampanye pilkada di sana.
“Kami melihat pilkada kali ini (Paluta) adalah pilkada paling jelek yang pernah terjadi di Padang Lawas Utara, dimana sebelumnya salah satu paslon telah mengorganisir dan mengumpulkan dana desa yang ada di Paluta dengan cara dan modus bimtek,”tegasnya
Uang sejumlah 60 juta perdeaa tersebut, lanjut Arifin dikumpulkan dan digunakan untuk tujuan mendanai kampanye salah satu paslon.
Kecurangan lainnya, kata Arifin adalah dugaan ada beberapa warga yang mencoblos berkali-kali dan itu dibiarkan oleh petugas TPS.
“Untuk keuntungan Paslon tertentu,” ucapnya.
Sementara, banyak hak suara yang seharusnya bisa masuk ke pihak Paslon 2 justru tidak diberikan oleh petugas TPS.
“Kami menganggap dan berpesan dari Tim Kuasa Hukum kepada seluruh masyarakat khususnya di Padang Lawas Utara dan meminta kepada pihak terkait menindak dalam hal ini ketidaknetralan PJ Bupati Padang Lawas Utara, Sekda, ASN dan juga kepala kepala desa,” tutur Arifin.
Hal yang lain, kata Arifin adalah adanya intimidasi kepada guru dan ASN untuk mendukung paslon 01.
“Apabila tidak diikuti (intruksi,red) mereka akan dipindahkan. Saya dapat salah satu buktinya dimana pejabat PJ Padang Lawas Utara dengan terang terangan memberhentikan salah satu ASN yang bernama Usman Edison Dalimunthe SE, diberhentikan secara tidak hormat ini bentuk kezaliman dari pejabat di sana,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah melapor secara resmi ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PJ Bupati Padang Lawas Utara yang telah mendapatkan respon.
“Kami meminta secara tegas kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan audit investigasi kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Padang Lawas Utara terkait penggunaan dana desa selama 1 tahun ke belakang dan meminta (KPUD) melakukan pemungutan suara ulang di berbagai tempat yang tejadi kecurangan dan melakukan audit kepada petugas penyelenggara bimtek di berbagai daerah di Medan, Padang Lawas Utara dan lainnya.,” pungkas Arifin.
Dia meminta kepada masyarakat yang punya bukti kecurangan baik berupa video dan bukti surat mohon dikirimkan ke nomor posko hukum 085704683675
Pihak Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara, dalam hal ini Gabe Panggabean membenarkan adanya laporan sengketa pilkada ke Bawaslu Padang Lawas Utara.
“Ada, saat ini sedang diproses semuanya,” ujarnya.
Wartawan: Dudung