28.7 C
Jakarta
Kamis, 5 Februari 2026
BerandaPendidikanDirjen PDK : Pihak yang Tidak Setuju atas Perubahan UU TNI...

Dirjen PDK : Pihak yang Tidak Setuju atas Perubahan UU TNI Dapat Menguji di MK Dirjen

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

M4M4T.COM |  Jakarta – Dalam beberapa waktu terakhir, banyak pihak menyampaikan pendapat Pro dan kontra tentang perubahan Undang-undang TNI penjelasan pada Kamis, 20 Maret 2025.

 

Dalam pernyataannya, Munafrizal menekankan bahwa konteks sejarah dan politik pada masa Dwi Fungsi ABRI di masa lalu sangat berbeda dengan kondisi saat ini. Dia menjelaskan bahwa saat ini tidak ada prasyarat politik yang mendukung kembalinya Dwi Fungsi tentara seperti di masa lalu.

 

“Dwi Fungsi ABRI pada masa lalu muncul dari kekuatan politik yang dominan, sentralistik, monolitik, dan hegemonik. Namun, saat ini, prasyarat politik tersebut telah hilang, seiring dengan terdistribusinya kekuatan politik ke berbagai ranah, termasuk adanya sistem multipartai, kontestasi politik yang lebih terbuka, amandemen UUD 1945, serta hadirnya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang independen, ditambah dengan media massa yang bebas dan masyarakat sipil yang kritis,” jelasnya.

 

Munafrizal juga menegaskan bahwa Dwi Fungsi ABRI di masa lalu tidak hanya didasarkan pada undang-undang militer, tetapi juga pada undang-undang yang berkaitan dengan dimensi politik. “Peran sosial politik ABRI pada era Orde Baru ditegaskan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengangkat anggota DPR dari unsur ABRI tanpa harus melalui Pemilu,” tambahnya.

Wartawan : Dudung

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengaturan Dwi Fungsi tentara tidak semata-mata tertuang dalam UU TNI, karena RUU TNI tidak mencakup posisi untuk fungsi sosial politik tentara. Ini berbeda dengan UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang secara tegas mengatur bahwa Angkatan Bersenjata memiliki fungsi sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan negara serta kekuatan sosial (politik).

 

“Kekhawatiran bahwa perubahan UU TNI dapat memicu pelanggaran HAM oleh TNI dirasa berlebihan. Sejak pemisahan domain antara TNI dan Polri pada awal Era Reformasi, urusan keamanan kini tidak lagi menjadi domain TNI, melainkan telah beralih ke Polri,” tuturnya.

 

“Inisiatif tindakan represif TNI terhadap masyarakat sipil saat ini jauh lebih terbatas dibandingkan sebelumnya, karena TNI kini hanya berfokus pada domain pertahanan. Keterlibatan TNI dalam urusan keamanan hanya dapat dilakukan atas permintaan Polri dan berada di bawah kendali operasi Polri,” lanjutnya.

 

Secara tegas dia mengatakan bahwa tidak ada hubungan langsung antara penambahan jabatan untuk personel TNI, sebagaimana diatur dalam perubahan UU TNI, dan potensi pelanggaran HAM. Jabatan yang diisi oleh TNI tidak berhubungan langsung dengan otoritas untuk melaksanakan tindakan represif. Oleh karena itu, mengaitkan perubahan ini dengan pelanggaran HAM dinilai sebagai hal yang terlalu berlebihan.

“Perbedaan pendapat terkait perubahan UU TNI adalah hal  yang wajar  dan dijamin oleh Konstitusi, tetapi menjadi berlebihan jika ada pihak yang menganggap pandangannya paling tepat dan berusaha.memaksakan pendapat tersebut. Pihak yang tidak setuju dengan perubahan UU TNI dapat mengujinya di Mahkamah Konstitusi, ” pungkasnya.

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini