Jakarta – 13/09/2025, M4M4T.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HIR Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan tema “Sejarah KUHP Baru, Ruang Lingkup, Subjek Hukum, Pemidanaan, serta Pidana & Tindakan dalam KUHP Baru”.
Acara ini dilaksanakan di Kantor LBH HIR Jakarta Timur dan menghadirkan narasumber Dr. Dodi Rusmana, S.H., M.H., alumni Training of Facilitator (ToF) Angkatan V KUHP Baru. Kegiatan diikuti oleh 25 peserta, terdiri dari pengurus, advokat, dan paralegal LBH HIR Jakarta Timur.
Dalam pemaparannya, Dr. Dodi menjelaskan secara rinci mengenai perbedaan antara KUHP lama warisan kolonial dengan KUHP baru yang telah disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023, serta akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. KUHP Baru membawa pembaruan penting, baik dalam sistem pemidanaan, pengaturan subjek hukum, maupun pengenalan pidana dan tindakan yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Acara berlangsung dengan lancar, interaktif, dan penuh antusiasme. Para peserta aktif bertanya dan mendiskusikan berbagai pasal baru, sehingga lebih memahami arah pembaruan hukum pidana nasional. “KUHP baru ini bukan hanya menggantikan aturan lama, tetapi juga memberi ruang perlindungan bagi masyarakat sekaligus menjerat pelaku tindak pidana secara lebih adil,” ujar Dr. Dodi.
Lebih lanjut, beliau berharap agar para advokat dan paralegal LBH HIR Jakarta Timur dapat meneruskan pengetahuan ini kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum. Dengan begitu, publik dapat mengetahui bahwa Indonesia kini memiliki KUHP baru yang akan berlaku 2 Januari 2026, lengkap dengan pasal-pasal yang memberikan perlindungan hukum sekaligus penegakan keadilan.
Peserta menyambut kegiatan ini dengan respons positif. Mereka menilai sosialisasi sangat membantu memahami isi KUHP Baru dan menyatakan siap menyampaikan kembali pengetahuan tersebut kepada warga sekitar melalui kegiatan penyuluhan hukum.
Menurut Advokat Kasimin, S.H., M.H. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen LBH HIR Jakarta Timur dalam mendorong terciptanya kesadaran hukum di masyarakat, serta mendukung transisi penerapan KUHP Baru sebagai tonggak sejarah pembaruan hukum pidana nasional.




