Tangerang Selatan – 21/11/2025, M4M4T.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HIR Tangerang Selatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai persiapan menjelang pemberlakuan penuh pada 2 Januari 2026.
Acara ini dilaksanakan pada Jumat, 21 November 2025, bertempat di Sekretariat LBH HIR Tangerang Selatan.
Kegiatan ini menghadirkan pembicara utama Dr. Dodi Rusmana, SH., MH., alumnus Training of Facilitator (ToF) KUHP Baru, yang memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan baik sebagai praktisi dan akademisi,
Isu Utama Sosialisasi: Pemahaman KUHP Baru.
Dalam pemaparannya, Dr. Dodi menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru merupakan bagian dari reformasi hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad menggunakan sistem hukum warisan kolonial.
Menurutnya, KUHP baru mengusung tiga prinsip pembaruan utama:
1. Humanisasi hukum, dengan penekanan pada keadilan restoratif (restorative justice);
2. Modernisasi hukum, melalui pengaturan terhadap kejahatan modern seperti publikasi ilegal digital, tindak pidana korporasi, dan pidana berbasis elektronik;
3. Kontekstualisasi nilai sosial dan budaya, dengan memasukkan prinsip-prinsip hukum nasional dan lokal.
Beliau menekankan bahwa masa transisi hingga implementasi penuh di awal tahun 2 Januari 2026 menjadi momen penting bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk advokat, paralegal, lembaga bantuan hukum, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas untuk memahami perubahan mendasar ini.
“KUHP baru bukan sekadar perubahan pasal, tetapi perubahan paradigma dalam hukum pidana Indonesia yang mengutamakan keadilan substantif, edukatif, dan proporsional,” tegas Dr. Dodi.
Antusiasme Peserta dan Harapan Kegiatan
Acara ini diikuti oleh 32 peserta, yang terdiri dari praktisi advokat dan paralegal dari berbagai wilayah Tangerang Selatan. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan hadirnya sesi dialog, tanya jawab, dan pembahasan kasus simulasi mengenai beberapa pasal baru yang dianggap relevan dengan praktik penanganan perkara di lapangan.
Ketua LBH HIR Tangerang Selatan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas praktisi hukum agar mampu memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat, sekaligus memastikan penerapan hukum pidana yang adil dan profesional setelah tanggal 2 Januari 2026.
“Kami ingin memastikan bahwa LBH HIR Tangsel advokat, dan paralegal tidak hanya mengetahui perubahan KUHP baru, tetapi juga siap menjalankan fungsi pendampingan hukum sesuai standar nasional,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, LBH HIR Tangerang Selatan menegaskan komitmennya sebagai bagian dari jaringan lembaga bantuan hukum yang berorientasi pada peningkatan literasi hukum dan perlindungan hak masyarakat dalam masa transisi regulasi nasional.




