Jakarta Utara – 22/11/2025, M4M4T.com — Lembaga Bantuan Hukum HIR Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penting mengenai bantuan hukum serta pembahasan terkait proses verifikasi/akreditasi dan reakreditasi (perpanjangan sertifikasi) Organisasi Bantuan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 22 November 2025, bertempat di Sekretariat LBH HIR Jakarta Utara.
Acara menghadirkan dua narasumber utama, yaitu: Dr. M. Ali Syaifudin, SH., MH., dan Dr. Dodi Rusmana, SH., MH. Keduanya merupakan pengurus OA PADIRAYA sekaligus pemerhati kebijakan akses keadilan dan pemberdayaan kelembagaan bantuan hukum di Indonesia.
Tujuan dan Fokus Diskusi Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta mengenai:
1. Penyelenggaraan bantuan hukum sesuai amanat UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,
2. Proses verifikasi dan akreditasi bagi lembaga bantuan hukum sebagai syarat memperoleh legalitas serta akses pendanaan dari pemerintah, dan
3. Proses reakreditasi atau perpanjangan sertifikasi, sebagai bentuk evaluasi kelayakan organisasi bantuan hukum yang telah berjalan dan memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Dalam pemaparannya, Dr. M. Ali Syaifudin, SH., MH. menjelaskan bahwa verifikasi dan akreditasi bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan instrumen pemerintah untuk memastikan bahwa lembaga bantuan hukum benar-benar memiliki kompetensi, sumber daya, dan integritas dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Sementara itu, Dr. Dodi Rusmana, SH., MH menekankan pentingnya standarisasi kerja LBH agar seluruh advokat, paralegal, maupun pengurus organisasi memahami mekanisme, etika, serta tanggung jawab dalam menjalankan mandat konstitusional. “Akses terhadap keadilan bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab negara dan para pendamping hukum.
Melalui akreditasi dan reakreditasi, kita memastikan bahwa lembaga yang bekerja di sektor ini memiliki kapasitas, akuntabilitas, dan profesionalitas,” ujar beliau.
Peserta dan Antusiasme Kegiatan
Kegiatan ini diikuti oleh 25 peserta, terdiri dari praktisi advokat, paralegal, dan anggota LBH HIR Jakarta Utara, Peserta aktif berdiskusi mengenai tantangan pengelolaan LBH, prosedur pengajuan akreditasi ke BPHN, hingga langkah strategis dalam penyusunan dokumen administratif kelembagaan.
Dalam sesi penutup, perwakilan LBH HIR Jakarta Utara menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mempersiapkan lembaga bantuan hukum agar semakin terstruktur, profesional, dan memenuhi standar nasional pemberi bantuan hukum.
Melalui penyelenggaraan kegiatan ini,
LBH HIR Jakarta Utara menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu sesuai prinsip negara hukum yang berkeadilan sosial.




