25.3 C
Jakarta
Jumat, 20 Februari 2026
BerandaBerita UtamaPenyuluhan Hukum: Penyesuaian Pidana pada Penerapan KUHP Baru

Penyuluhan Hukum: Penyesuaian Pidana pada Penerapan KUHP Baru

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

Jakarta – 19/02/2026, m4m4t.com — Dewan Pimpinan Pusat LBH HIR Jakarta menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Penyesuaian Pidana UU No. 1 Tahun 2026 dalam Penerapan KUHP Baru” yang bertempat di Kantor DPP LBH HIR Jakarta, Ruko Warna Warni, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari advokat dan paralegal. Antusiasme peserta terlihat sejak awal acara, mengingat tema yang diangkat sangat relevan dengan dinamika pembaruan hukum pidana nasional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Tanggal 2 Januari 2026

Hadir sebagai narasumber, Dr. Dodi Rusmana, SH., MH, alumni Training of Fasilitator (ToF) KUHP baru Angkatan ke-V, yang memaparkan secara komprehensif berbagai aspek penting dalam penyesuaian pidana terhadap regulasi baru tersebut.

Dalam pemaparannya, Dr. Dodi Rusmana menjelaskan beberapa poin krusial, antara lain:

Sinkronisasi aturan pidana dalam berbagai undang-undang dengan KUHP Baru;

Penghapusan pidana kurungan dan implikasinya terhadap sistem pemidanaan;

Penyesuaian besaran denda agar lebih proporsional dan relevan dengan perkembangan ekonomi;

Penerapan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun untuk pidana mati;

Pengaturan lebih tegas terkait tindak pidana korporasi.

Beliau menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan menciptakan standar pemidanaan yang seragam, konsisten, dan proporsional di seluruh peraturan perundang-undangan, sehingga penerapan hukum dapat berjalan secara tepat, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta terkait implementasi praktis di lapangan, khususnya dalam penanganan perkara pidana korporasi dan penerapan ketentuan masa percobaan pidana mati. Para peserta menunjukkan semangat tinggi untuk memperdalam pemahaman terhadap substansi KUHP Baru guna meningkatkan kualitas pendampingan hukum kepada masyarakat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DPP LBH HIR Jakarta dalam meningkatkan kapasitas advokat dan paralegal agar adaptif terhadap perkembangan hukum nasional, khususnya dalam menghadapi era pembaruan hukum pidana Indonesia.

Dengan terselenggaranya penyuluhan ini, diharapkan para peserta mampu mengimplementasikan ketentuan KUHP Baru secara profesional, proporsional, dan berintegritas dalam praktik hukum sehari-hari.

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini