JAKARTA – 30/03/2026, m4m4t.com – Dewan Pers menggelar uji publik untuk Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme, sebuah langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia. Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai kalangan ini bertujuan untuk menyusun regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan dinamika ekosistem media yang terus berkembang.
Dalam acara yang dipimpin oleh Prof. Komaruddin Hidayat beserta Wakil Ketua Totok Suryanto dan anggota Dewan Pers lainnya, dijelaskan bahwa Dana Jurnalisme akan dikelola secara independen guna mendukung kemerdekaan dan kualitas pers. Sumber dana berasal dari APBN, hibah sah, serta sumber lain yang telah melalui proses verifikasi hukum.
Ketua depan Akhmad Munir menegaskan bahwa penyusunan aturan ini perlu melalui kajian mendalam karena menyangkut marwah dan masa depan pers nasional. “Setiap detail harus diperhatikan agar tidak ada celah yang dapat mengganggu independensi pers,” ujarnya.
Berbagai pandangan kritis dan saran disampaikan peserta. Bagir Manan menekankan pentingnya menjaga tradisi dan nilai-nilai dasar jurnalistik, sementara Tommy Suryopartomo mengusulkan agar Dewan Pers menyusun agenda besar untuk mendorong kontribusi dari masyarakat dalam mendukung pendanaan jurnalisme.
Bambang Harymurti dari Tempo Group menambahkan bahwa pengelolaan dana harus memiliki dasar hukum yang kuat dan transparan, sebagaimana yang telah diterapkan oleh beberapa lembaga media negara yang tetap mampu menjaga objektivitasnya.
Dewan Pers menyatakan bahwa perannya hanya sebagai fasilitator, sedangkan pengelolaan operasional dana akan dipercayakan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas dan keahlian di bidangnya, guna memastikan tidak ada campur tangan yang dapat mempengaruhi independensi pers.




