JAKARTA _ m4m4t.com – Polres Metro Jakarta Selatan masih terus melanjutkan proses penyidikan tahap II terkait kasus kecelakaan kerja yang menewaskan empat pekerja dan membuat tiga orang lainnya sesak napas akibat menghirup gas di tangki air pada proyek bangunan di Jalan TB Simatupang, Tanjung Barat, Jagakarsa. Jumat, 10/04/2026
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bahwa perkara tersebut sudah masuk tahap P21, sehingga penyidik langsung melaksanakan langkah lanjutan sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, tim kepolisian telah melakukan pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap penyebab pasti kejadian serta menentukan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Polisi berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku, guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. ( Pewarta Ahmad )
Sumber Foto Humas Polres Jakarta Selatan




