26.3 C
Jakarta
Senin, 13 April 2026
BerandaBERITA POLRIPolres Karawang Ringkus Pelaku Oplosan Gas Elpiji Subsidi, Terancam Hukuman 6 Tahun...

Polres Karawang Ringkus Pelaku Oplosan Gas Elpiji Subsidi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

KARAWANG _ m4m4t.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil meringkus tersangka berinisial RRH (32) yang diduga melakukan praktik penyedotan dan pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 5,5 kg di Kecamatan Majalaya.

Pengungkapan kasus ini berkat laporan dan informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi di wilayah tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pelaku di sebuah ruko di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle.

Menurut Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, tersangka telah menjalankan bisnis gelap ini selama kurang lebih 8 bulan. Modus operandi yang digunakan adalah mengumpulkan tabung gas 3 kg dari warung-warung sekitar dengan harga Rp 19.000 per tabung, kemudian memindahkan isinya ke tabung ukuran lebih besar menggunakan peralatan modifikasi berupa pipa besi dan es batu untuk mempercepat perpindahan tekanan gas. Selain itu, pelaku juga memasang segel palsu yang dibeli secara daring untuk meyakinkan pembeli.

Atas perbuatannya, RRH dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. ( Pewarta Ahmad )

Sumber Foto Tribratanews polda Jabar

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini