KARAWANG _ m4m4t.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil meringkus tersangka berinisial RRH (32) yang diduga melakukan praktik penyedotan dan pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 5,5 kg di Kecamatan Majalaya.
Pengungkapan kasus ini berkat laporan dan informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi di wilayah tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pelaku di sebuah ruko di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle.
Menurut Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, tersangka telah menjalankan bisnis gelap ini selama kurang lebih 8 bulan. Modus operandi yang digunakan adalah mengumpulkan tabung gas 3 kg dari warung-warung sekitar dengan harga Rp 19.000 per tabung, kemudian memindahkan isinya ke tabung ukuran lebih besar menggunakan peralatan modifikasi berupa pipa besi dan es batu untuk mempercepat perpindahan tekanan gas. Selain itu, pelaku juga memasang segel palsu yang dibeli secara daring untuk meyakinkan pembeli.
Atas perbuatannya, RRH dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. ( Pewarta Ahmad )
Sumber Foto Tribratanews polda Jabar




