28.5 C
Jakarta
Senin, 13 April 2026
BerandaBerita UtamaKPK Beberkan Modus Unik Bupati Tulungagung Peras Pejabat, Dikunci Pakai Surat Pengunduran...

KPK Beberkan Modus Unik Bupati Tulungagung Peras Pejabat, Dikunci Pakai Surat Pengunduran Diri

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

TULUNGAGUNG _ m4m4t.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam memeras para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Modus ini dinilai unik dan baru pertama kali ditemukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah melantik pejabat baru, Gatut meminta mereka menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak mampu menjalankan tugas. Selain itu, ada juga surat tanggung jawab pengelolaan anggaran.

“Yang unik, surat-surat itu tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan. Dokumen ini kemudian digunakan sebagai sarana untuk mengendalikan dan menekan pejabat agar loyal dan menuruti permintaan uang,” ujar Asep dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).

Menurut informasi, besaran uang yang diminta bervariasi antar OPD, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Bahkan, sebelum anggaran turun, Gatut sudah meminta potongan hingga 50 persen.

Ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, ditugaskan untuk menagih uang tersebut setiap dua minggu sekali layaknya menagih utang.

Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp5 miliar, namun realisasi yang berhasil dikumpulkan diperkirakan sekitar Rp2,7 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli barang mewah, membiayai jamuan makan, hingga memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forkopimda.

Selain kasus pemerasan, KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek, termasuk pengadaan alat kesehatan dan jasa keamanan.

Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan. Gatut terpantau keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan dan digelangi borgol usai pemeriksaan intensif. ( Pewarta Ahmad )

Sumber Foto : detik.com

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini