M4M4T.COM, BEKASI – PT. Miraino Hashi Jaya mengembalikan dokumen delapan siswa a.n Yuliatul, Imas Wafit Tiroh, Abdullah Husein, Dwi Anggraini, Mutiara, Atiqah Nurjanah dan Siti Maesaroh setelah mereka secara resmi mengundurkan diri atau keluar dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) PT.Miraino Hashi Jaya (MHJ).
PT. Miraino Hashi Jaya yang berada di Jl. Al- Muhajirin ruko no. 09 RT 01 RW 05 Desa Satria Jaya, Kec. Tambun Utara ini menyelenggarakan pelatihan bahasa Jepang, praktek keperawatan, konstruksi, pengolahan makanan.
Terkait mundurnya kedelapan siswa atau alumni MHJ dan tuntutan dikembalikannya dokumen mereka kepada PT. MHJ menurut Direktur Utama PT. MHJ Murdiyono Jaya kepada awak media mengatakan,”Kami tidak pernah menahan dokumen siswa karena itu sangat jelas melanggar surat edaran menteri tenaga kerja dan peraturan perundang – undangan yang ada” ungkap Mario Senin 06/05/24. Di Kantornya.
“Anak didik saya ini salah faham atau mis komunikasi terkait penahanan dokumen, yang menahan dokumen itu PT. Miraino Multi Finance sebagai perusahaan yang memberikan pinjaman atau dana talangan kepada siswa – siswi yang ingin berangkat kerja ke Jepang namun tidak punya biaya, nah terkait hal ini kami (MHJ) tidak ada keterkaitan apapun atau ikut campur mengenai dana talangan tersebut” imbuh Murdiyono Jaya
Lebih jauh Murdiyono menerangkan, “kami hanya memberikan pelatihan dan mempertemukan antara siswa dengan user dari Jepang, terkait seleksi dan yang menentukan mengunakan atau tidak menggunakan siswa – siswi yang kami latih adalah dari pihak Jepang itu sendiri sekali lagi kami katakan, MHJ tidak pernah menahan Ijazah.
Perselisihan antara MHJ dengan siswa – siswinya sudah selesai dimediasi oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia yang dipimpin oleh Buchari.
Kepada awak media Buchari menjelaskan, “Ada miskomunikasi atau salah faham pada delapan siswa – siswi yang belajar bahasa Jepang di MHJ, mereka mengira MHJ menahan dokumen mereka padahal yang menahan dokumen mereka adalah dari pihak ketiga yang memberikan dana talangan kepada kedelapan siswa tersebut,” tuturnya.
“Memang ada kemiripan nama ya, sama – sama menggunakan nama depan Miraino” katanya lagi.
Sementara itu kuasa hukum PT. MHJ M.Ali Saefudin, SH., MH bersama Sekjen Dr. Dodi SH.MH Kantor Hukum Hade Indonesia Raya menambahkan, “PT. MHJ menyelesaikan perselisihan faham dengan kedelapan alumni ini dengan sangat bijak dan penuh kekeluargaan pihak perusahaan (MHJ) didasari itikad baik telah mengembalikan seluruh dokumen dan barang – barang pribadi milik kdelapan siswa sesuai rekomendasi Kementerian Tenaga Kerja RI” tegas Ali Senin 06/05/24 di LPK MHJ.
“Kami juga memohon kepada kedelapan siswa yang mengundurkan diri dari MHJ agar tidak memframing MHJ dengan framing negatif karena itu akan berdampak buruk bagi kedua belah pihak yang sudah sepakat berdamai, apalagi membuat pernyataan hoax di media sosial tentu ini masuk delik pidana” tegasnya.
Itikad baik MHJ dalam menyelesaikan perselisihan patut diacungi jempol tanpa dibebani biaya apapun kedelapan siswa ini dipulangkan sesuai permintaan.( Sastra S.)