M4M4T.COM, Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terhadap Bareskrim Polri memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2024.
Agenda persidangan adalah keputusan diterima atau ditolaknya permohonan Panji oleh Hakim tunggal, Estiono.
Diketahui, gugatan yang diajukan Panji Gumilang adalah menguji keabsahan penetapan status tersangka pada kasus penggelapan dan TPPU oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Sidang putusan rencananya akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH.
Pantauan di lokasi, telah berkumpul puluhan awak media dan juga pengunjung sidang.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Panji Gumilang Alvin Lim berharap Hakim PN Jakarta Selatan bisa netral dan tidak di bawah tekanan siapapun.
Kendati ada tekanan, Alvin mengaku tetap percaya dengan integritas Hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tidak ingin mendahului keputusan pengadilan.
“Walaupun kami dengar desas desus itu kami masih mempercayai pengadilan untuk berjalan lurus, jika sebaliknya maka biar masyarakat yang akan menilai dan mempertaruhkan harkat martabat reputasi PN Jakarta Selatan akan runtuh,” ungkapnya.
Tekanan yang dimaksud Alvin adalah dari oknum anggota DPR dan Mabes Polri.
“Dan juga ada tekanan dari dua anggota DPR yaitu Nasir Jamil dan Trimedya Panjaitan agar kasus (Panji Gumilang) ini dilanjutkan, ini menurut kami merupakan sebuah kejutan dan kejanggalan, karena setahu saya DPR itu kerjanya bikin Undang-undang bukan jadi jubir Mabes Polri,” Alvin menegaskan.
“Tekanan pasti ada, kita melihat sudah ada dua orang anggota DPR teriak. Ini masuk unsur politik dan kita tahu Trimedya Panjaitan dari PDIP dimana Mahfud MD lah yang bicara tentang Al Zaytun, yang ingin proses hukum tetap berjalan,” kata Alvin usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan
Wartawan: Dudung