M4M4T.COM, KETAPANG KALBAR-. Semakin Masivenya kegiatan tambang illegal galian C terkait dengan eksploitasi Quary tanah illegal di kabupaten ketapang diduga dilakukan oleh CV.Alam Kayong diluar izin di diduga selaku penadah (penampong) PT.MSS dan PT SPI sudah saatnya Aparat Penegak Hukum langsung melakukan Tahapan tahapan Hukumnya.
Selanjutnya Yayat mengatakan Ketidak jelasan hukum akan semakin meruncing apabila Aparat Penegak Hukum diduga semakin berusaha menutup mata dan menutup telinga karena publik akan menilai respektasi penegak hukum datar datar saja tanpa ada responnya.
Menurut Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga Invstigation And Analisys Corruption Team menjelaskan pada (20/4/2024) kepada media ini bahwa illegal Tambang Quary tanah adalah merupakan peristiwa Kejahatan pidana dan akan menimbulkan akibat hukumnya, apalagi itu dilakukan oleh CV.Alam Kayong diluar izin yang dimilikinya itu merupakan pelaku kejahatannya pasti akan menerima sangsi hukuman atas kejahatan yang dilakukanya tanpa terkecuali, sebut yayat lagi.
Sudah saatnya Aparat penegak hukum harus melakukan pemanggilan kepada pihak yang terlibat dengan Quary tanah tersebut untuk dimintai keterangan serta Dinas yang memiliki wewenang memberikan izin galian C dan Dinas yang terkait dengan AMDAL agar supaya pendalaman yuridisnya akan tepat sasaran, mengingat masalah kejahatan illegal tambang galian C ini secara khusus kalimantan secara Umum di Kalimantan Barat maka harus secepatnya masalah ini diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa adanya pengecualian artinya siapapun yang terlibat maka harus siap menanggung akibatnya, pinta yayat.
Wartawan : Akhmad