32.5 C
Jakarta
Selasa, 10 Juni 2025
BerandaHUKUMKapolresta Cirebon Ringkus Bandar Togel Ciledug

Kapolresta Cirebon Ringkus Bandar Togel Ciledug

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...

Liburan Bareng Keluarga Besar PWI Bekasi Raya di Transera Waterpark

  M4m4T.COM, KOTA BEKASI - Liburan bareng keluarga besar Persatuan...
spot_imgspot_img

M4M4T.COM, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon merespon cepat aduan masyarakat untuk langsung menggerebek markas pengepul togel di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Kamis (25/4/2024) dinihari.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan pengepul togel berinisial RN (51) di kediamannya di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat alat judi, rekapan togel, dan uang tunai Rp 4.154.000 sebagai barang bukti.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dalam penggerebekan tersebut juga ditemukan 71 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari kediaman RN. Pihaknya pun langsung mengamankan seluruh miras yang ditemukan dari hasil penggerebekan tersebut.

“Miras yang diamankan terdiri dari 29 botol Anggur Merah, 16 botol AO, 16 botol bir Angker, 7 botol Asoka, 2 botol Kawa-Kawa, dan 6 botol bir Guinness. Saat ini, RN masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RN yang tercatat sebagai warga Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Respon cepat ini sebagai komitmen kami dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat dari mulai judi togel, peredaran miras, penyalahgunaan narkoba, obat-obatan keras berbahaya, dan lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Wartawan: Dudung

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini