M4M4T.COM
KETAPANG, Kalbar.Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, Asri meminta kepada APH (Polri) agar segera melakukan Pemeriksaan kepada PT. Clara Citraloka Persada terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pengembangan Bandara Rahadi Oesman Kabupaten Ketapang.
Hal itu diminta Ketua Laki Ketapang kepada Aparat Penegak Hukum Khususnya Polri dikarenakan adanya dugaan pelaksanaan pekerjaan pengembangan Bandara Rahadi Oesman Kabupaten Ketapang telah menampung quarry tanah illegal.
Ketua Laki Ketapang Asri mengatakan kepada media ini pada (24/4/2024) bahwa berdasarkan hasil investigasinya di lapangan pada (3/4/2024) di KM.15 bahwa lokasi tanah quarry yang telah ditampung PT.Clara Citraloka Persada
(Berry) berasal dari KM.15 simpang Manjau RT. 2. RW.1 Dusun 1 Pengkalan Tapang Desa Laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang sebanyak 1000 meter kubik merupakan miliknya Mahyudin alias Edi yang sangat diduga keras tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah yang dipergunakan untuk proyek tersebut kata Asri.
Selain itu Asri menambahkan bahwa PT. Clara Citraloka Persada sudah dilaporkan oleh Ketua LSM Peduli Kayong Ketapang kepada pihak Polda Kalbar sesuai dengan surat laporan pengaduannya pada 29 Desember 2023 tentang tanah timbunan (quarry) sesuau dengan surat permintaan keterangan No.B/134/II/RES.5.5/2024/Direskrimsus, 16 Februari 2024 yang ditujukan kepada Abdri Fahriza.
Selanjutnya Asri mempertanyakan sudah sejauh mana proses permintaan keterangan yang telah dilakukan oleh pihak Ditreskrim polda kalbar kepada mereka yang bersangkutan seperti PPK Samsi, Berry, Andri Fahriza, Beklin, Ayong, sampai saat ini belom ada kelanjutannya dan diduga keras telah di-peti es-kan oleh pihak Ditreskrim polda kalbar ungkap Asri
Wartawan : Imam K.