M4M4T.COM, Ketapang Kalbar. Menurut hasil Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Ketapang Jumadi mengatakan kepada media M4M4T.COM pada (25/4/2024) bahwa di sepanjang jalur sungai pawan Ketapang pertambangan pasir sangat diduga keras tidak memiliki izin pertambangan yang sah dari pemerintah.
Salah satu contoh itu terjadi seperti di lokasi Jalan Gajah Mada Dalam Kelurahan Sampit, Desa Sukaharja, Jalan Imam Bonjol, Desa Negeri Baru, dan Desa Sungai Awan dan lain-lainnya.
Menurut Jumadi aktifitas pertambangan yang diduga tanpa izin yang telah dilakukan para pengusaha tersebut sangat merugikan pihak Pemkab Ketapang serta diduga terjadi penggelapan pajak MBLB .
Maka dari itu aktifis LAKI Kabupaten Ketapang Jumadi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas kepada para pengusaha tersebut.
Wartawan : Imam K.