M4M4T.COM, Jakarta – Sidang praperadilan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdussalam Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan publik, dengan ratusan masyarakat yang turut hadir untuk memberikan dukungan terhadapnya.
Para hadirin, yang sebagian besar merupakan sahabat dan simpatisan Panji Gumilang, membentangkan spanduk bertuliskan “STOP KRIMINALISASI ULAMA”, sebagai bentuk protes terhadap apa yang mereka anggap sebagai kriminalisasi terhadap ulama.
Menurut informasi yang diperoleh oleh redaksi, mayoritas hadirin adalah para walisantri Al-Zaytun dan pengagum Syaykh Abdussalam Panji Gumilang.
Mereka berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Panji Gumilang yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Alvin Lim, untuk membatalkan status tersangka yang dialamatkan kepadanya atas tuduhan TPPU, serta mengembalikan nama baik Syaykh Abdussalam Panji Gumilang.
Dalam pandangan walisantri dan jutaan civitas akademika Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai sosok pendidik yang telah menghantarkan para santrinya menjadi individu yang memiliki jiwa nasionalis dan religius.
Salah satu walisantri, yang bernama Edo, menegaskan bahwa tidak ada satupun lulusan Al-Zaytun yang terlibat dalam kasus korupsi atau terorisme.
“Kami hadir dalam persidangan ini untuk mendukung guru kami dan menyampaikan rasa prihatin atas upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadapnya,” imbuh Edo.
Lebih lanjut, Edo juga meminta agar guru mereka dibebaskan dari berbagai tuduhan yang dianggap tidak berdasar, dan menyerukan pencabutan status tersangka atas Panji Gumilang.
Sementara itu, kuasa hukum Abdussalam Panji Gumilang, Alvin Lim, menyoroti bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada dua alat bukti yang memadai. Ia juga menekankan bahwa tindakan penyidik yang menggeledah Pondok Pesantren Al-Zaytun tanpa penetapan pengadilan adalah tidak sesuai prosedur.
Alvin menegaskan, pemeriksaan atau penyelidikan Yayasan harus melalui penetapan pengadilan hal ini diatur dalam undang – undang Yayasan pasal 53 ayat 2.
Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah: Apabila terdapat dugaan organ yayasan telah melakukan perbuatan melawan hukum, atau bertentangan dengan Anggaran Dasar, lalai dalam melaksanakan tugasnya, serta melakukan perbuatan yang merugikan yayasan atau pihak ketiga, hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
Dan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan dan disertai alasannya. Sehingga, dari ketentuan tersebut, pemeriksaan terhadap yayasan haruslah didasarkan pada Penetapan Pengadilan baik atas permintaan Kejaksaan maupun atas permintaan pihak ketiga yang berkepentingan.
Menurut Mahkamah, pengertian “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam UU Yayasan pada dasarnya tidak diuraikan secara jelas. Namun frasa a quo tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU Yayasan yang menyatakan, “Pengadilan dapat menolak atau mengabulkan permohonan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2)”
“Disinilah Penyidik Polri gegabah memeriksa, menggeledah Yayasan Pesantren Indonesia (Al – zaytun) dan lebih tidak manusiawi ketika Panji Gumilang dituduh menggelapkan dana Bos tanpa adanya bukti hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya penggelapan dana tersebut, bahkan si pelapor bukanlah orang yang mengetahui langsung pengelolaan keuangan di Al – zaytun karena pelapor bukanlah karyawan Al – zaytun namun seorang polisi” tegas Alvin.
Masih menurut Alvin Lim, sudah seharusnya status tersangka Panji Gumilang dicabut karena cacat hukum dan ketiadaan bukti yang memadai.
Keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengakhiri kriminalisasi terhadap ulama dan menjaga integritas lembaga pendidikan agama di Indonesia.
Wartawan : Dudung