31.4 C
Jakarta
Senin, 23 Desember 2024
BerandaHUKUMAlvin Lim : Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan terhadap Kliennya (PG) Lemah

Alvin Lim : Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan terhadap Kliennya (PG) Lemah

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...

Liburan Bareng Keluarga Besar PWI Bekasi Raya di Transera Waterpark

  M4m4T.COM, KOTA BEKASI - Liburan bareng keluarga besar Persatuan...
spot_imgspot_img

M4M4T.COM, Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait penetapannya sebagai tersangka di kasus TPPU kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin 6 Mei 2024.

Panji memohon kepada Hakim untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Adapun agenda persidangan yang dipimpin Hakim tunggal, Estiono pengajuan bukti-bukti surat dari kedua belah pihak.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim mempertanyakan ketidakberanian pihak Bareskrim menunjukkan bukti surat P 19 yang diajukan ke kejaksaan.

“Seperti yang kita duga Kepolisian tidak berani memberikan bukti p 19 yang seharusnya sudah diberikan ke kejaksaan,”kata Alvin.

Mereka kepolisian menyembunyikan alat bukti tersebut padahal, kata Alvin harusnya ditunjukkan dan dibuka di persidangan.

“Seharusnya kalau kepolisian benar kenapa mereka takut mengeluarkan P 19 yang seharusnya diberikan kepada pengadilan,” lanjut Alvin.

Sisi lain, Alvin menilai penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dengan pasal penggelapan adalah lemah dan tidak tepat karena tidak berdasarkan alat bukti yang sah.

“(Saksi kepolisian) tidak ada yang mengetahui pasti kejadian perkara dan bukan keterangan saksi berdasarkan pasal 184 KUHAP,” katanya.

“Penetapan tersangka Panji Gumilang itu dilakukan tidak berdasarkan alat bukti yang sah,” dia menegaskan.

Soal pasal pencucian uang yang dituduhkan kepada kliennya, Alvin menampik dengan dalih apa yang dilakukan Panji saat mengajukan pinjaman kredit untuk kemajuan Ponpes Al Zaytun.

“Apa yang dilakukan Syaykh, ada perusahaan lain supaya bisa dapat kredit, tetapi uang itu dipergunakan untuk keperluan yayasan, jadi itu bukan pencucian uang tapi bagaimana memudahkan yayasan dan pesantren ini bisa maju,” dalihnya.

Seharusnya, kata dia sebelum Panji ditetapkan jadi tersangka TPPU, masalah yayasan dibawa ke pengadilan untuk diputuskan apakah sebuah pelanggaran hukum atau hanya kesalahan administrasi.

Wartawan: Dudung

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini