M4M4T.COM, Bandung – Polda Jawa Barat (Jabar) dikabarkan telah berhasil menangkap satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong, ini menadakan pengusutan kembali kasus pembunuhan yang dialami Vina dan pacarnya Rizky atau Eky di Cirebon mulai menemui titik terang.
Kombes Surawan membenarkan bahwa salah satu DPO telah berhasil ditangkap
di Bandung tadi malam dan menurut sosok yang kini menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), bahwa DPO yang selama ini buron kini sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mengutip dari Detik.com, Saat dihubungi wartawan pada Rabu, (22/5/2024) Surawan menjelaskan bahwa memang benar DPO atas nama Pegi Setiawan telah berhasil diamankan tadi malam di Bandung.
Terkait tertangkapnya Pegi alias Perong dan masih ada dua DPO lagi yang bernama Andi dan Dani dalam kasus Vina Cirebon, Surawan belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan mereka.
Seperti diketahui sebelumnya dari kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu, masih ada tiga DPO lagi yang masih buron dan polisi sudah merilis ciri-ciri ketiga buron tersebut yang memang belum tertangkap oleh pihak kepolisian hingga pada akhirnya kasus mulai terkuak pada 8 tahun yang lalu.
Meskipun ketiga DPO ini identitasnya asli atau bukan pihak polisi kemudian menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga DPO tersebut.
Diketahui salah satu DPO dengan nama Andi diperkirakan berumur 31 tahun dengan tinggi badan 165 sentimeter, memiliki badan kecil, kulibhitam dan berambut lurus.
Sementara Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Dia memiliki tinggi 170 sentimeter dengan ukuran badan sedang, kulit sawo matang dan rambut kriting.
Pegi yang sudah tertangkap memiliki perawakan kecil, berumur 31 tahun dengan tinggi 160 sentimeter, kulit hitam dan berambut keriting.
Ketiga DPO diketahui beralamat di Desa Banjar Wangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Bagi pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengimbau untuk segera menyerahkan mereka. Jika ada yang berusaha menyembunyikan ketiganya, dengan tegas Jules Abraham akan tidak segan mempidanakan orang tersebut.
” Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini,
kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat kami dapat memproses sesuai undang-undang yang berlaku, ” Kata Jules.
Jules berharap pihak keluarga ketiga DPO tersebut dapat berkordinasi dan menyerahkan diri dan dia menegaskan jika ada yang coba-coba ada upaya melindungi, menutupi atau menyembunyikan jejak pelaku akan dikenakan undang-undang yang berlaku.
(Dudung)