31.4 C
Jakarta
Senin, 23 Desember 2024
BerandaHUKUMTuntut Tanggung Jawab, 8 Karyawan Seret PT ABC Future Indonesia ke...

Tuntut Tanggung Jawab, 8 Karyawan Seret PT ABC Future Indonesia ke PN Jakarta Pusat

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...

Liburan Bareng Keluarga Besar PWI Bekasi Raya di Transera Waterpark

  M4m4T.COM, KOTA BEKASI - Liburan bareng keluarga besar Persatuan...
spot_imgspot_img

M4M4T.COM, Jakarta – Kuasa Hukum 8 korban PHK sepihak, Ferry Yuli Irawan S.E., S.H., M.H dari Sentral & Partners Law Firm menggugat ABC Future Indonesia, Rabu, 22 Mei 2024.

Korban di PHK sekitar bulan September 2023 dan mereka menuntut PT. ABC FutureIndonesia untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

PT. ABC Future Indonesia yang merupakan salah satu anak perusahaan dari ABC Group diduga kuat memberikan gaji dibawah UMP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta dan melakukan PHK secara sepihak kepada 8 orang pekerjanya.

Saat dikonfirmasi awak media, Ferry dari Law Firm Sentral & Partners yang bertempat di Era Mas 2000, Blok A7/11-12, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, mengungkapkan akan melaporkan PT. ABC Future Indonesia atas dugaan pelanggaran pemberian gaji yang dibawah standar UMP ke pihak yang berwajib.

“Saya akan membuat laporan ke Polisi atas pemberian gaji yang dibawah standart UMP DKI Jakarta dan dugaan PHK sepihak PT. ABC Future Indonesia kepada 8 orang klien kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kami sudah mencoba melakukan cara persuasif sejak bulan September 2023.

“Kami sudah mengambil langkah perundingan beberapa kali dengan pihak PT. ABC Future Indonesia serta sudah ada pembicaraan dengan salah satu direktur PT. ABC Future Indonesia atas nama Choo Hun, tapi semua itu tidak ada kesepahaman,” jelasnya.

Selain itu, kami juga sudah memberikan somasi 2 kali ke pihak perusahaan dan dikarenakan tidak adanya kesepakatan kedua belah pihak mengenai nilai yang akan dibayarkan oleh Perusahaan kepada klien kami, akhirnya kami melanjutkan perkara ini ke Dinas Tenaga kerja Jakarta Selatan.

“Pada saat mediasi di Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan dan setelah surat anjuran terbit perusahaan tidak melaksanakan atau mengikuti surat anjuran tersebut dan hanya mau membayar ke 8 klien kami yang menurut kami tidak berkeadilan serta tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan, atas dasar tersebut kami mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan disidangkan pada tanggal 28 Mei 2024,” pungkasnya.
(Red/Dung)

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini