29.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember 2024
BerandaNasionalPimpinan dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat B.A.N.N Gelar Rapimnas dan Resmikan...

Pimpinan dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat B.A.N.N Gelar Rapimnas dan Resmikan RHRN

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...

Liburan Bareng Keluarga Besar PWI Bekasi Raya di Transera Waterpark

  M4m4T.COM, KOTA BEKASI - Liburan bareng keluarga besar Persatuan...
spot_imgspot_img

M4M4T.COM, Jakarta – Badan Anti Narkoba Nusantara (B.A.N.N) sebagai organisasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, pada Kamis 23 Mei 2024 menggelar Rapat Pimpinan Nasional B.A.N.N, hadir dalam Rakernas tersebut Para Pendiri, Pimpinan, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan perwakilan Pengurus Daerah.

Beberapa program dibahas mengikuti aturan yang ada pada Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Undang-undang keormasan, salahsatunya adalah perubahan logo B.A.N.N, Anggaran Dasar, dan pembentukan Rumah Hukum Rakyat Nusantara (RHRN), yang didalamnya terdiri dari 7 Pengacara dan 15 paralegal RHRN, yang nantinya akan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat luas, baik masalah Pidana, Perdata maupun Sengketa Konsumen, hal tersebut diungkapkan Ketua Umum BANN, Sugono SE,SH.C.Me kepada sejumlah wartawan usai Rakernas.

Perubahan Logo B.A.N.N juga dilakukan mengingat logo yang lama dianggap mirip logo BNN, untuk itu logo dirubah agar tidak mirip, meskipun arti logo berbeda dengan BNN, namun visi dan misi B.A.N.N sama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, serta menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba, sebagaimana amanat Undang-undang tentang narkotika, Mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana narkotika, yaitu diatur dalam Bab XIII Pasal 104 s.d. Pasal 108 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika (“UU 35/2009”). Yang bunyinya “Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (Pasal 104 UU 35/2009).” Jadi seluruh jajaran Badan Anti Narkotika Nasional akan membantu BNN dan Kepolisian Republik Indonesia, dengan memperkuat peran serta masyarakat dalam Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan zat adiktif lainnya (P4GN).

Upaya Pencegahan akan menjadi prioritas B.A.N.N, dengan mencetak Kader Penggiat Anti Narkoba di berbagai sektor dan memperbanyak sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat dan pemuda.

Salah satu program yang segera dilakukan adalah Seminar Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan zat adiktif lainnya di kalangan pelajar dan pemuda, dari beberapa lembaga pendidikan menengah maupun organisasi kepemudaan, dari 5 Wilayah Kota Administrasi se-Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dengan pembicara dari BNN dan Kepolisian Republik Indonesia, Kita akan terus membentengi generasi muda Indonesia menyongsong Indonesia Emas 2045, tegas Sugono SE,SH.C.Me

(Red/Dung)

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini