M4M4T.COM, Jakarta – Gagasan ini sengaja saya angkat ke permukaan agar kita sebagai warga negara Indonesia tumbuh kesadarannya untuk lebih mengenal jati diri bangsa Indonesia yang sebenarnya sesuai dengan fakta sejarah.
Setiap perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia selalu diwarnai dengan upacara pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih sebagai bentuk penghormatan atas kedaulatan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Utamanya di area Istana Negara Jakarta, bahkan perayaan HUT RI ke-79 Sabtu, 17 Agustus 2024 untuk pertama kalinya Sang Saka Merah Putih berkibar di lbu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
Upacara yang diwarnai dengan pengibaran bendera merah putih adalah aktivitas sakral sebagai sarana untuk mendidik dan membangun budaya kepada seluruh warga negara dalam rangka menumbuhkan nilai cinta kepada bangsa dan tanah air (nasionalisme).
Bendera Merah Putih atau yang punya nama asli Sang Saka Merah Putih pertama kali dikibarkan pada saat Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No.56 Jakarta. Peristiwa yang fenomenal itu sampai sekarang menjadi budaya bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tak heran jika bendera merah putih selalu ada di kantor-kantor atau instansi-instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Termasuk diberbagai lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta. Sebagai bentuk dukungan moral dan menjunjung tinggi integritas bangsa.
Di negara kita memiliki empat simbol negara, yaitu :
1. Bendera
2. Lagu Kebangsaan
3. Bahasa, dan
4. Lambang negara.
Simbol-simbol negara tersebut sudah tercatat dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
Dengan memahami ini maka seluruh warga negara diharapkan agar mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi Nilai-nilai Dasar Negara dan UUD 1945 serta menjaga kehormatan atas kedaulatan NKRI.
Sebagai jurnalis dan warga negara yang cinta tanah air, saya menegaskan, “Bendera Sang Saka Merah Putih adalah simbol negara Republik Indonesia jangan main-main. Bahkan merupakan identitas nasional”.
Menurut Prof.Dr.H.Kaelan dalam bukunya Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi (2012 : 49) menjelaskan bahwa identias nasional merupakan manifestasi nila-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan karakter dan ciri khas. Dengan ciri khas itu suatu bangsa dapat dibedakan dengan bangsa lain dalam kehidupannya.
Mari kita kembali pada jati diri bangsa Indonesia. Sekali lagi, “Bendera adalah simbol negara, bendera Sang Saka Merah Putih harus tetap berkibar selama-lamanya.” Sebagaimana lagu yang diciptakan oleh Saridjah Niung (Ibu Sud 1947) dalam liriknya tertulis :
Berkibarlah benderaku
Lambang suci gagah perwira
Di seluruh pantai Indonesia
Kau tetap pujaan bangsa
Siapa berani menurunkan engkau
Serempak rakyatmu membela
Sang merah putih yang perwira
Berkibarlah slama-lamanya
Dan seterusnya.
Berdasarkan narasi kebangsaan yang sudah saya paparkan di atas, harapan saya tahun depan dan berikutnya tidak ada lagi upacara penurunan bendera. “Karena selain menghemat biaya itu bisa mencederai semangat kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.”
Semoga gagasan ini terkonfirmasi pada para pemimpin kita yang duduk di kursi pemerintahan baik yang di pusat maupun daerah agar bisa dipahami dan dievaluasi dalam atur cara pelaksanaan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia untuk tahun depan dan berikutnya.
*Penulis Imam Setiadi – AWPI*