M4M4T.COM, Bekasi Kota – Dugaan perlakuan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan oleh oknum kepala sekolah dan beberapa guru SMAN 17 Kota Bekasi terhadap seorang wartawan di Kota Bekasi.
Kronologis kejadian itu terjadi pada Kamis (03/10/2024) sekitar kurang lebih pukul 11.30 WIB, wartawan media IndependenPos.co D.M. Pertiwi sedang melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah dan beberapa guru di Sekolah SMAN 17 Kota Bekasi terkait dugaan intimidasi terhadap anaknya yang bersekolah di SMAN 17 Kota Bekasi.
Namun bukannya mendapat penjelasan terkait permasalahan yang diterima anaknya, Tiwi justru diinterogasi dengan dalih menanyakan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers dan Surat Tugasnya.
“Ibu hadir sebagai wali murid atau sebagai media/wartawan harus jelas, KTA dan Surat Tugasnya mana, lalu saya jawab hadir untuk kedua-duanya, kemudian saya keluarkan KTA sambil menunjukan kepada kepala sekolah dan guru tersebut, tidak berhenti sampai disitu mereka menanyakan lagi tentang surat tugas,” kata Tiwi menirukan ucapan kepala sekolah dan guru tersebut kepada awak media di Kantor AWPI Provinsi DKI Jakarta, Jl. Menara Air 34, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (04/10/2024), Siang.
Masih kata Tiwi, dengan menunjukkan KTA sudah mengkonfirmasi bahwa benar dirinya merupakan bagian dari Media Independentpos.co dan juga menunjukkan identitasnya sebagai wali murid, namun pertanyaan demi pertanyaan terus berdatangan tanpa ada penjelasan soal dugaan intimidasi anaknya.
“Saya sangat tidak terima dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh salah satu guru yang hadir diruangan, pertanyaan nyeleneh yang seharusnya tidak keluar dari mulut seorang tenaga pendidik dimana seharusnya memiliki moral dan sopan santun. Saya akan mengadukan kejadian ini ke Organisasi Wartawan AWPI yang menaungi saya,” tegas Tiwi.
Tiwi merasa sebagai wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Sosial Kontrol, sesuai dengan Undang-Undang No 40/1999 tentang pers pada pasal 3 ayat 1 menjelaskan, bahwa pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan Kontrol Sosial sangat tidak dihargai bahkan terkesan melecehkan
“Karena ini menyangkut nama baik profesi wartawan, saya akan melaporkan kejadian ini kepada organisasi yang menaungi yaitu Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi DKI Jakarta dan juga kepada Pemimpin Redaksi, perusahaan pers media tempat saya kerja, untuk selanjutnya kita koordinasi dan menunggu arahan selanjutnya,” terang Tiwi.
Selain itu, menyikapi kejadian tersebut, patut diduga oknum tersebut melakukan pelanggaran pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Menghalangi tugas wartawan adalah pelanggaran hukum dan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelas Tiwi.
Kemudian, Tiwi mengatakan terkait hal ini saya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib, sambil menunggu koordinasi dan arahan Ketua AWPI DKI Jakarta, termasuk pendampingan hukum dari LBH AWPI Trisula Sakti,” papar Tiwi.
Dia menambahkan, berharap jangan ada lagi intimidasi terhadap profesi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalis, bagaimanapun juga wartawan ada payung hukumnya UU PERS NO 40 Tahun 1999 dan 11 kode etik jurnalis.
“Saya memiliki sertifikat UKW resmi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, jadi bukan wartawan abal-abal,” pungkas Tiwi. (Dung)