30.7 C
Jakarta
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBerita UtamaKoalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA) Desak Kepastian Hukum bagi Insan Musik...

Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA) Desak Kepastian Hukum bagi Insan Musik Indonesia

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...

Liburan Bareng Keluarga Besar PWI Bekasi Raya di Transera Waterpark

  M4m4T.COM, KOTA BEKASI - Liburan bareng keluarga besar Persatuan...
spot_imgspot_img

Jakarta, M4M4T.com – Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA) menegaskan perlunya revisi dan kejelasan hukum terkait Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Menurut KLaSIKA, ketentuan tersebut berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan perkembangan kreatifitas para insan musik di Indonesia.
Permohonan pengujian konstitusional terhadap pasal-pasal tersebut diajukan oleh enam orang warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari Insan Musik Indonesia. Mereka mengklaim bahwa aturan ini membatasi hak berekspresi dan hak masyarakat untuk mendengarkan lagu-lagu yang mereka bawakan.
Ketua Tim Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA), Fredrik J. Pinakunary, menyampaikan bahwa aturan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan para insan musik.
“Para musisi melalui penyelenggara acara yang selama ini telah membayar royalti secara itikad baik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau bahkan langsung kepada pencipta, kini dihadapkan pada ancaman pidana jika tidak memperoleh izin terlebih dahulu dari pencipta. Ini tidak hanya menghambat kreativitas mereka, tetapi juga merugikan masyarakat yang ingin menikmati musik yang mereka bawakan,” ujar Fredrik.
Kebebasan Berkarya yang Terancam
Para pemohon yang mengajukan pengujian ini dikenal kerap membawakan lagu-lagu populer, baik karya musisi Barat seperti The Beatles, Everly Brothers, maupun lagu-lagu lawas Indonesia seperti Panbers, Farid Hardja, dan D’Mercy’s. Menurut mereka, permintaan publik agar mereka menyanyikan lagu-lagu tersebut menjadi bagian penting dari karir mereka sebagai musisi.
“Hak berekspresi dan hak untuk bekerja mencari nafkah tidak boleh dikekang oleh aturan yang tidak memberikan kepastian hukum. Insan Musik yang berusaha menghargai hak pencipta dengan membayar royalti seharusnya tidak diancam dengan hukuman pidana hanya karena belum mendapatkan izin langsung dari pencipta,” tambah Fredrik.
KLaSIKA Menyerukan Keadilan dan Kepastian Hukum
KLaSIKA menegaskan bahwa keadilan harus berlaku bagi semua pihak. Menurut Fredrik, “Keadilan tidak hanya milik seniman besar atau pencipta ternama, tetapi juga bagi para musisi yang melakukan Pertunjukan dengan itikad baik.”
Fredrik menambahkan bahwa ketentuan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena pencipta dapat secara sepihak melarang musisi membawakan lagu tertentu atau membebankan biaya yang tidak masuk akal sebagai syarat memperoleh izin.
“Tidak boleh ada diskriminasi antara artis lapisan atas dengan insan musik lainnya. Setiap musisi memiliki hak yang sama untuk berkarya dan menghibur masyarakat,” tegas Fredrik.
KLaSIKA berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang adil sehingga insan musik Indonesia dapat terus berkarya tanpa rasa takut dan dalam kepastian hukum yang jelas.

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini