Jakarta Selatan – 20/9/2025, M4M4T.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HIR Jakarta Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan tema “Sejarah KUHP Baru, Ruang Lingkup, Subjek Hukum, dan Korporasi dalam Pertanggungjawaban Pidana KUHP Baru”.
Acara ini dilaksanakan di Karinda Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dengan menghadirkan narasumber Dr. Dodi Rusmana, S.H., M.H., alumni Training of Facilitator (ToF) Angkatan V KUHP Baru. Kegiatan diikuti oleh 30 peserta, terdiri dari pengurus, advokat, dan paralegal LBH HIR Jakarta Selatan.
Sosialisasi berlangsung siang dari pukul 10.00 WIB s.d. 14.30 WIB dan dibagi ke dalam dua sesi. Dr. Dodi Rusmana, S.H., M.H., menjelaskan secara rinci mengenai perbedaan KUHP lama warisan kolonial dengan KUHP baru, termasuk pengaturan yang lebih jelas terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, sebuah aspek penting dalam perkembangan hukum modern yang sebelumnya kurang mendapat perhatian dalam KUHP lama.
Acara berjalan dengan lancar, interaktif, dan penuh antusiasme. Peserta aktif bertanya dan berdiskusi mengenai bab-bab penting dalam KUHP Baru, khususnya terkait ruang lingkup hukum pidana, subjek hukum, dan mekanisme pemidanaan terhadap individu maupun korporasi. “KUHP baru ini bukan hanya memperbarui aturan lama, tetapi juga memberi dasar hukum yang lebih kuat dalam menjerat tindak pidana korporasi yang berdampak luas pada masyarakat,” ujar Dr. Dodi Rusmana, S.H., M.H.
Beliau juga menekankan pentingnya peran advokat dan paralegal LBH HIR Jakarta Selatan untuk melanjutkan sosialisasi hukum ini kepada masyarakat, baik di tingkat kelurahan maupun lingkungan sekitar. Dengan demikian, masyarakat akan mengetahui bahwa Indonesia kini telah memiliki KUHP baru yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, berisi pasal-pasal yang tidak hanya menjerat pelanggaran tetapi juga memberikan perlindungan hukum.
Peserta menyampaikan pesan dan kesan positif, menilai kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memperdalam pemahaman mengenai KUHP Baru. Mereka bahkan berharap agar sosialisasi serupa dapat dilaksanakan kembali secara kontinyu, khususnya dengan fokus pada tindak pidana korporasi pada pertemuan berikutnya, sehingga semakin memahami pasal demi pasal secara komprehensif.
Melalui kegiatan ini, Ketua LBH HIR Jakarta Selatan Adv. Sutardi, S.H., M.H. menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam sosialisasi penyuluhan hukum kepada masyarakat dan mendukung implementasi KUHP Baru sebagai tonggak reformasi hukum pidana Indonesia.




