Tangerang – 21/09/2025, M4M4T.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HIR Tangerang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan tema “Sejarah KUHP Baru, Ruang Lingkup, Subjek Hukum, dan Korporasi dalam Pertanggungjawaban Pidana KUHP Baru”.
Acara ini dilaksanakan di Kantor LBH HIR Tangerang di Ciledug, Tangerang, dengan menghadirkan narasumber Dr. Dodi Rusmana, S.H., M.H., alumni Training of Facilitator (ToF) Angkatan V KUHP Baru. Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta, terdiri dari pengurus, advokat, dan paralegal LBH HIR Tangerang.
Sosialisasi berlangsung dari pukul 10.30 s.d. 14.30 WIB dan dibagi ke dalam dua sesi. Dalam pemaparannya, Dr. Dodi Rusmana, S.H., M.H. menjelaskan secara komprehensif perbedaan mendasar antara KUHP lama warisan kolonial dengan KUHP baru yang telah disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023 serta akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Fokus utama pembahasan antara lain menyangkut ruang lingkup hukum pidana, subjek hukum, serta pertanggungjawaban pidana korporasi, yang menjadi salah satu aspek penting dalam pembaruan hukum nasional.
Acara berjalan lancar, interaktif, dan penuh antusiasme. Peserta tidak hanya memahami dasar-dasar KUHP Baru, tetapi juga terlibat dalam diskusi kritis. Salah satu hal menarik yang mencuat dari diskusi adalah mengenai Pasal 252 KUHP Baru, yang mengatur tindak pidana tentang memberitahukan atau menawarkan diri memiliki kekuatan gaib. Peserta mempertanyakan bagaimana unsur-unsur tindak pidana tersebut dapat dibuktikan dalam praktik, sehingga diskusi berlangsung dinamis dan membuka wawasan baru.
Dr. Dodi Rusmana, S.H., M.H. menegaskan bahwa KUHP Baru hadir untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kontekstual dengan kondisi sosial Indonesia saat ini. “KUHP Baru bukan hanya melengkapi kekurangan KUHP lama, tetapi juga memberi dasar hukum yang jelas, termasuk dalam menjerat tindak pidana korporasi dan fenomena sosial seperti klaim kekuatan gaib,” jelasnya.
Narasumber berharap agar pengurus, advokat, dan paralegal LBH HIR Tangerang dapat menyebarluaskan pemahaman tentang KUHP Baru kepada masyarakat, baik di tingkat desa, kelurahan, maupun komunitas, masyarakat sekitar. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami bahwa Indonesia kini memiliki KUHP baru yang berfungsi melindungi dan menjerat, sehingga mampu menghindarkan diri, keluarga, dan lingkungannya dari potensi tindak pidana.
Peserta menyampaikan pesan dan kesan positif, menilai sosialisasi ini sangat bermanfaat dan berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin. Mereka secara khusus menginginkan pada pertemuan selanjutnya pembahasan lebih mendalam mengenai Pasal-pasal Tindak pidana Pokok, Pidana Tambahan dan Pidana Khusus secara mendalam, agar pemahaman terhadap bab dan pasal dalam KUHP Baru semakin komprehensif.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, LBH HIR Tangerang menegaskan komitmennya dalam mendukung penyebaran pengetahuan hukum, memperkuat kesadaran masyarakat, serta berperan aktif dalam menyukseskan penerapan KUHP Baru sebagai bagian dari agenda besar reformasi hukum nasional.”
LBH HIR Tangerang Gelar Sosialisasi KUHP Baru: Bahas Sejarah, Pertanggungjawaban Korporasi, hingga Isu Pasal “Kekuatan Gaib”
Date:




