JAKARTA _ 9 Juni 2026, m4m4t.com – Jaksa Penuntut Umum secara tegas menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurut jaksa, argumen yang dikemukakan justru dinilai memutarbalikkan kenyataan yang telah terungkap selama persidangan berlangsung.
Dalam tanggapan tertulis yang disampaikan, jaksa menilai bahwa Nadiem memiliki unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) yang diwujudkan melalui serangkaian tindakan yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, perkara ini dinilai jelas masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Jaksa menyatakan telah mencermati secara mendalam seluruh isi pembelaan yang disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun Nadiem sendiri, yang berjudul Tafsir Sesat yang Memenjara Martabat.
“Melalui replik ini, kami dengan tegas menyatakan tetap mempertahankan surat tuntutan yang telah diajukan sebelumnya dan menolak seluruh dalil yang tertuang dalam nota pembelaan tersebut,” tegas jaksa saat membacakan tanggapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa isi pembelaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat untuk membatalkan fakta hukum yang ada. “Secara keseluruhan, meskipun disusun dengan gaya bahasa yang menarik, disertai kutipan dari berbagai tokoh, dan dikemas dengan kata-kata yang indah, namun pada hakikatnya hal tersebut tidak menyentuh inti dari pembuktian. Argumen tersebut tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata di hadapan persidangan,” ujar jaksa. [ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




