28.1 C
Jakarta
Rabu, 10 Juni 2026
BerandaBerita UtamaJaksa Tolak Seluruh Pembelaan Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook: Tidak Mampu Goyahkan...

Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook: Tidak Mampu Goyahkan Fakta Hukum

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ 9 Juni 2026, m4m4t.com – Jaksa Penuntut Umum secara tegas menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurut jaksa, argumen yang dikemukakan justru dinilai memutarbalikkan kenyataan yang telah terungkap selama persidangan berlangsung.

Dalam tanggapan tertulis yang disampaikan, jaksa menilai bahwa Nadiem memiliki unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) yang diwujudkan melalui serangkaian tindakan yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, perkara ini dinilai jelas masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Jaksa menyatakan telah mencermati secara mendalam seluruh isi pembelaan yang disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun Nadiem sendiri, yang berjudul Tafsir Sesat yang Memenjara Martabat.

“Melalui replik ini, kami dengan tegas menyatakan tetap mempertahankan surat tuntutan yang telah diajukan sebelumnya dan menolak seluruh dalil yang tertuang dalam nota pembelaan tersebut,” tegas jaksa saat membacakan tanggapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa isi pembelaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat untuk membatalkan fakta hukum yang ada. “Secara keseluruhan, meskipun disusun dengan gaya bahasa yang menarik, disertai kutipan dari berbagai tokoh, dan dikemas dengan kata-kata yang indah, namun pada hakikatnya hal tersebut tidak menyentuh inti dari pembuktian. Argumen tersebut tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata di hadapan persidangan,” ujar jaksa. [ Uswatun ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini