28.1 C
Jakarta
Rabu, 10 Juni 2026
BerandaBERITA TNIKapuspen TNI: Keterlibatan Prajurit Tangani Kejahatan Jalanan Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat dan Aturan...

Kapuspen TNI: Keterlibatan Prajurit Tangani Kejahatan Jalanan Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat dan Aturan Hukum

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ 8 Juni 2026, m4m4t.com – Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI), Brigjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa keikutsertaan prajurit dalam penanganan tindak kejahatan di jalanan, termasuk kasus begal, didasari atas kebutuhan masyarakat serta landasan hukum yang jelas. Pernyataan tersebut disampaikannya usai melakukan peninjauan dan mengumpulkan tanggapan dari warga.

“Penanganan kasus begal ini merupakan kebutuhan masyarakat. Saya sendiri telah melakukan survei secara tidak langsung, menanyakan pendapat mereka jika TNI ikut membantu menangani permasalahan tersebut. Tanggapan yang saya terima sangat positif: ‘Tidak apa-apa, malah bagus, kami senang dan justru sangat membutuhkannya’,” ungkap Nas di Markas Besar TNI, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan sembarangan, melainkan sepenuhnya berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, menurutnya, ada kewajiban hukum yang melekat pada setiap prajurit untuk bertindak jika menyaksikan tindak kejahatan terjadi di hadapannya.

“Intinya, hal ini didasari oleh kebutuhan masyarakat yang kemudian diperkuat oleh aturan hukum yang ada. Jika seorang prajurit melihat peristiwa begal di depan matanya namun membiarkannya begitu saja, justru ia dapat dikenakan sanksi berat karena dianggap membiarkan terjadinya kejahatan,” jelasnya.

Nas juga menambahkan bahwa bentuk keterlibatan TNI dalam operasi keamanan umum dilakukan melalui mekanisme resmi, yaitu atas permintaan dari kepolisian sebagai pelaksana utama pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Jika pemerintah memerintahkan atau terdapat permintaan dari kepolisian, maka hal itu masuk dalam kerangka operasi perbantuan yang memiliki dasar hukum yang sah,” pungkasnya.[ Annisaa ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini