JAKARTA _ 9 Juni 2026, m4m4t.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan pada Senin (8/6/2026).
Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Penetapan dan penahanan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang terus dilakukan KPK untuk mengungkap secara tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan terkait pengelolaan kuota haji tersebut. [ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




