M4M4T.Com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan ucapan terima kasih dari Calon Presiden Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi berhasil menangani sengketa Pemilu 2024.
Ucapan capres...
M4M4T.Com,Kota Bekasi - Dalam rangka menyempurnakan persiapan calon jemaah haji 1445 H, Kementerian Agama Kota Bekasi menggelar Pembinaan Manasik Haji Massal (21/4/24)). Kegiatan dibuka...
Ketua DPC LAMI Kabupaten Lingga: Perusahaan Tambang Pasir di Lingga Tidak Kantongi Izin Tersus
Lingga - Ketua LAMI DPC Kabupaten Lingga Satriyadi mendukung setiap investasi dan kegiatan ekonomi termasuk kegiatan tambang pasir di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, namun harus mengedepankan loyalitas pada ketetapan hukum Negara Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan Satriyadi kepada awak media ini, Rabu (17/4/24).
"Saya dan rekan-rekan mendukung setiap investasi, kegiatan ekonomi juga kegiatan penambangan pasir di Lingga sekarang ini. Artinya kami mendukung setiap investasi yang tumbuh di Kabupaten Lingga, akan tetapi kami mengharapkan jenis usaha yang ada hendaknya mengedepankan loyalitas pada ketetapan hukum Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Satriyadi menegaskan seyogyanya konsep bentuk pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan, harus sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dihubungkan dengan konsep perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dari perspektif konstitusi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. "Hendaknya metode usaha yang digunakan adalah yuridis normatif sehingga kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara atau tambang mineral non logam berupa tambang pasir yang ada di Kabupaten Lingga hendaknya memiliki sifat kooperatif, sejalan dengan amanah UUD 1945.
Berikut bunyi Pasal 33, yaitu: Ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; Ayat (4) dan Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Lanjutnya, untuk itu, terkait kegiatan tambang pasir yang beroperasi di Lingga saat ini, yang kami garis bawahi atas kegiatan usaha tambang pasir bukan pada persoalan IUP mereka, tapi lebih menjurus pada persoalan keberadaan Terminal Khusus (Tersus) yang mereka gunakan. "Dari data yang kami miliki, beberapa usaha pertambangan pasir yang beroperasi di Kabupaten Lingga terkesan mereka semua itu tidak mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus), artinya kegiatan bongkar muat hasil tambang pasir milik mereka di pelabuhan tempat sandar tongkang diduga keras ilegal, sudah melanggar peraturan negeri ini, dan jika indikasinya benar-benar mereka itu tidak memiliki izin Tersus dari Dirjend Perhubungan RI, jelas itu sebuah pelanggaran hukum, dan diharapkan kepada Pemerintah dalam hal ini pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga pihak GAKKUM KLHK RI harus tegas memproses pelanggaran itu," tuturnya.
Ia berharap indikasi pelanggaran tersebut jangan terus dibiarkan, hal itu akan sangat merusak tatanan hukum, dan jika terus dibiarkan, jelas akan sangat merugikan kehidupan masyarakat terutama masyarakat nelayan yang sudah sangat terganggu dengan kondisi limbah air laut yang timbul, ini disebabkan Tersus yang ada tidak memenuhi standard yang benar, jelas pembangunan Tersus atau JT itu tidak melalui proses kajian AMDAL. "Jika info ini tidak ada respon dari APH, dengan ini kami sampaikan bahwa kami akan segera menyurati pihak-pihak yang berkompeten untuk menangani persoalan hukum di bidang pelanggaran ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, dapat diprediksikan bahwa Tersus atau yang sering disebut JT milik perusahaan tambang pasir yang saat ini ada di Lingga, baik yang ada di Pulau Lingga maupun di Pulau Singkep (Dabo Singkep), Tersus terkesan tidak layak, dan lebih tepatnya itu bukanlah layaknya sebuah bentuk Tersus, tapi lebih menyerupai hanya timbunan tanah merah yang dicampur dengan bebatuan yang disorongkan menonjol ke laut yang menyerupai tanjung mini dan setiap kali turun hujan atau tersapu air laut atau gelombang, air laut di sekitar pelabuhan tersebut kotor dan keruh karena lelehan air dari tanah timbunan Tersus tersebut. Hal tersebut dapat mencemarkan perairan laut di sekitar kegiatan tambang, dan ini jelas-jelas bukan bentuk usaha tambang yang baik karena sudah merusak ekosistem laut, serta mengganggu lingkungan perairan laut dimana tempat para nelayan mencari rezeki sebagai sumber kehidupan mereka, dan jelas kejadian ini tidak sesuai lagi dengan amanah UUD 1945 Pasal 33, ayat (1) dan ayat (3).
"Untuk itu, kami dari LAMI DPC Kabupaten Lingga berharap, tolong dengarkan suara kami yang mewakili sebagian masyarakat Kabupaten Lingga terutama masyarakat nelayan yang sudah terganggu atas kegiatan tambang pasir tersebut. Sekali lagi, kepada APH maupun GAKKUM KLHK RI kami berharap agar segera menindak indikasi pelanggaran atas Tersus ilegal tersebut," tegasnya .
Menurutnya, seluruh Tersus perusahaan tambang yang aktif di Lingga dikategorikan semuanya ilegal, hal ini sesuai keterangan pada lembaran data daftar nama-nama perusahaan yang termaktub pada Dirjend Perhubungan RI yang kami miliki tertanggal 16 April 2024. "Jadi untuk itu tolong dengarkan suara kami yang merupakan bagian dari suara rakyat nelayan kecil ini," tandas Satriyadi. (Tim Hmzh/Mhmd).