25.7 C
Jakarta
Selasa, 14 April 2026
BerandaBERITA POLRIPolda Metro Jaya Bongkar Pabrik "Pil Jin" di Semarang, Sita 1,8 Ton...

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik “Pil Jin” di Semarang, Sita 1,8 Ton Bahan Baku

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

SEMARANG _ m4m4t.com – Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar pabrik pembuatan obat terlarang jenis Zenith Carnophen atau yang dikenal dengan sebutan “Pil Jin” di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/4/2026).

Operasi ini dimulai dengan penangkapan tersangka berinisial TJ, seorang residivis kasus narkoba, di Jalan Kertanegara 3, Semarang Selatan.

Dari pengakuan tersangka, polisi kemudian menggerebek sebuah bangunan gudang di Desa Wonopolo, Kecamatan Mijen, yang dijadikan tempat produksi.

Di lokasi tersebut, petugas menyita total 1.855 kilogram bahan baku (prekusor) yang terdiri dari carisoprodol, hisel, talaq, dan poviden, serta peralatan lengkap untuk mencetak pil terlarang tersebut.

Selain TJ, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah penting dalam memutus rantai peredaran obat keras yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Keberhasilan ini membuktikan komitmen Polri untuk menekan suplai obat-obatan terlarang langsung dari sumber produksinya. Kami tidak akan berhenti hingga jaringan ini benar-benar terputus,” tegasnya.

Para tersangka kini telah diamankan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat. ( Pewarta Annisaa )

Sumber Foto : Viva

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini