27.3 C
Jakarta
Sabtu, 4 Juli 2026
BerandaBerita UtamaKejagung Pelajari Putusan Hakim: Bakal Usut TPPU Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook

Kejagung Pelajari Putusan Hakim: Bakal Usut TPPU Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ 3 Juli 2026, m4m4t.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang mendalami putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Langkah ini dilakukan untuk mempertimbangkan rekomendasi majelis hakim agar melakukan pengusutan tersendiri terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Nadiem.

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026). Pernyataan ini sekaligus merespons keputusan majelis hakim yang menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait uang pengganti senilai Rp4,8 triliun, namun justru meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana melalui jalur penyidikan TPPU.

“Saat ini, baik penuntut umum maupun penyidik sedang mempelajari putusan tersebut secara mendalam,” jelas Anang.

Ia meminta waktu agar tim dapat menelaah setiap poin pertimbangan yang tertuang dalam amar putusan. “Kami butuh waktu untuk mempelajarinya terlebih dahulu. Itu memang sudah menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim, namun kami harus cermat menelaah langkah selanjutnya,” tambahnya.

Diketahui, penolakan terhadap tuntutan uang pengganti yang sangat besar tersebut menjadi momen penting karena hakim secara khusus menyarankan agar jejak keuangan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ditelusuri lewat mekanisme TPPU, yang memiliki aturan pembuktian dan penanganan tersendiri.

Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan keputusan akhir apakah akan segera membuka berkas perkara baru untuk pengusutan TPPU atau mengambil langkah hukum lain sehubungan dengan putusan tersebut. [ Uswatun ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini