JAKARTA _ m4m4t.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan dengan menyasar kelompok masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum tercatat dalam sistem data resmi.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Dalam aturan baru tersebut, sasaran kelompok yang belum terdaftar akan dimasukkan ke dalam daftar khusus bernama Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE). Sesuai ketentuan, DPE merupakan daftar sasaran yang diusulkan oleh Komite Kepatuhan tingkat Kantor Pelayanan Pajak maupun Kanwil, lalu ditetapkan oleh Komite Kepatuhan tingkat Pusat untuk diprioritaskan dalam kegiatan pendaftaran dan edukasi pada tahun berjalan.
Proses penelusuran dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan strategi, hingga penetapan daftar sasaran yang diselaraskan dengan fungsi Komite Kepatuhan di seluruh jenjang organisasi DJP. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan kepatuhan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan.
[ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




