26.7 C
Jakarta
Selasa, 21 Juli 2026
BerandaBerita UtamaBidik Wajib Pajak Belum Terdaftar, DJP Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Kepatuhan

Bidik Wajib Pajak Belum Terdaftar, DJP Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Kepatuhan

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan dengan menyasar kelompok masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum tercatat dalam sistem data resmi.

Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.

Dalam aturan baru tersebut, sasaran kelompok yang belum terdaftar akan dimasukkan ke dalam daftar khusus bernama Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE). Sesuai ketentuan, DPE merupakan daftar sasaran yang diusulkan oleh Komite Kepatuhan tingkat Kantor Pelayanan Pajak maupun Kanwil, lalu ditetapkan oleh Komite Kepatuhan tingkat Pusat untuk diprioritaskan dalam kegiatan pendaftaran dan edukasi pada tahun berjalan.

Proses penelusuran dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan strategi, hingga penetapan daftar sasaran yang diselaraskan dengan fungsi Komite Kepatuhan di seluruh jenjang organisasi DJP. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan kepatuhan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan.
[ Uswatun ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini