JAKARTA _ m4m4t.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau fitnah seputar ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan ini dibacakan pada Senin (20/7/2026).
“Hakim tunggal memutuskan: Menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” ujar I Ketut Darpawan selaku hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Dengan dikabulkannya keberatan pihak penegak hukum, maka status Roy Suryo sebagai tersangka dinyatakan sah dan tetap berlaku. Pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini meliputi jajaran penyidik Polda Metro Jaya serta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Roy Suryo juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terpisah yang menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik. Dalam putusan terdahulu, hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan tersebut, dengan menyatakan bahwa upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, maupun penahanan dinilai cacat formil dan tidak memenuhi syarat hukum, sehingga dinyatakan tidak sah. Namun, permintaan pemulihan nama baik ditolak.
Kini dengan putusan terbaru ini, meskipun proses penahanan dianggap tidak sah, penetapan status tersangka atas nama Roy Suryo tetap berdiri tegak dan proses hukum perkara tersebut akan tetap dilanjutkan oleh aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku. [ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




