32.9 C
Jakarta
Selasa, 21 Juli 2026
BerandaHUKUMHakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau fitnah seputar ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan ini dibacakan pada Senin (20/7/2026).

“Hakim tunggal memutuskan: Menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” ujar I Ketut Darpawan selaku hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Dengan dikabulkannya keberatan pihak penegak hukum, maka status Roy Suryo sebagai tersangka dinyatakan sah dan tetap berlaku. Pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini meliputi jajaran penyidik Polda Metro Jaya serta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Roy Suryo juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terpisah yang menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik. Dalam putusan terdahulu, hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan tersebut, dengan menyatakan bahwa upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, maupun penahanan dinilai cacat formil dan tidak memenuhi syarat hukum, sehingga dinyatakan tidak sah. Namun, permintaan pemulihan nama baik ditolak.

Kini dengan putusan terbaru ini, meskipun proses penahanan dianggap tidak sah, penetapan status tersangka atas nama Roy Suryo tetap berdiri tegak dan proses hukum perkara tersebut akan tetap dilanjutkan oleh aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku. [ Uswatun ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini