26.7 C
Jakarta
Kamis, 16 Juli 2026
BerandaNasionalFraksi PDIP DPRD DKI Minta Pemprov Tak Tambah Beban Pajak bagi MBR,...

Fraksi PDIP DPRD DKI Minta Pemprov Tak Tambah Beban Pajak bagi MBR, Rusun dan Pelaku Usaha Kecil

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta meminta tegas kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak memberlakukan kenaikan maupun penambahan pajak dan retribusi baru bagi kelompok rentan serta pelaku usaha skala kecil. Perlindungan ini ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), penghuni rumah susun, pelaku UMKM, ekonomi kreatif, hingga usaha ultra mikro.

Pernyataan sikap ini disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gani Suwondo Lie, dalam Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Aturan Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (15/7/2026).

“Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar Pemprov DKI tidak menambah beban pajak maupun retribusi bagi masyarakat, khususnya MBR, penghuni rusun, hingga pelaku ekonomi kreatif, UMKM, dan usaha ultra mikro,” tegas Gani dalam sidang paripurna.

Selain menolak penambahan beban baru, Fraksi PDIP juga memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan keringanan yang sudah berjalan, seperti penghapusan denda administratif, program pemutihan, serta pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai kriteria yang berlaku.

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar ketentuan dan prosedur pembebasan pajak tersebut dikembalikan sebagaimana diterapkan pada era kepemimpinan gubernur sebelumnya. Aturan yang dimaksud mencakup pembebasan PBB-P2 untuk hunian di bawah 100 meter persegi dengan NJOP di bawah Rp 100 miliar, serta pembebasan BPHTB untuk properti senilai NJOP di bawah Rp 2 miliar.

“Terkhusus PBB-P2 dan BPHTB, Fraksi PDI Perjuangan berharap dikembalikan prosedur dan ketentuan seperti pada era kepemimpinan sebelumnya,” pungkas Gani. Langkah ini ditempuh agar kebijakan fiskal daerah tetap berpihak dan meringankan beban warga Jakarta. [ Uswatun ]

Sumber foto : Liputan6.com

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini