27.3 C
Jakarta
Rabu, 15 Juli 2026
BerandaBisnisHarga Emas Antam Terus Merosot, Kini Tembus Rp 2,615 Juta per Gram

Harga Emas Antam Terus Merosot, Kini Tembus Rp 2,615 Juta per Gram

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ m4m4t.com – Pergerakan harga emas batangan Logam Mulia Antam kembali menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan pada Selasa (14/7/2026). Penurunan ini terjadi secara beruntun, di mana harga turun lagi sebesar Rp 20.000 per gram, sehingga kini dibanderol seharga Rp 2.615.000 per gram.

Berdasarkan data resmi yang tercatat di situs Logam Mulia Antam, harga emas untuk ukuran terkecil 0,5 gram saat ini dijual seharga Rp 1.357.500. Sementara itu, ukuran 10 gram bernilai Rp 25.645.000, dan ukuran terbesar 1 kilogram dibanderol seharga Rp 2.555.600.000.

Secara tren jangka waktu, harga emas dalam sepekan terakhir bergerak di kisaran Rp 2.615.000 hingga Rp 2.655.000 per gram. Sedangkan jika dilihat dalam kurun waktu satu bulan terakhir, pergerakannya berada di rentang Rp 2.615.000 hingga Rp 2.733.000 per gram, yang menunjukkan adanya penurunan nilai yang cukup terasa.

Sejalan dengan harga jual, harga pembelian kembali atau buyback juga ikut melemah. Hari ini nilai buyback turun sebesar Rp 43.000 dan berada di angka Rp 2.352.000 per gram. Perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi penjualan kembali (buyback) senilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%, yang dipotong langsung dari nilai transaksi.
[ Annisaa ]

Sumber foto : detik.com

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini