28 C
Jakarta
Sabtu, 18 Juli 2026
BerandaBerita UtamaLBH Harimau Raya Minta Keterangan Resmi Notaris Terkait Kontradiksi Penandatanganan Akta

LBH Harimau Raya Minta Keterangan Resmi Notaris Terkait Kontradiksi Penandatanganan Akta

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

BEKASI _ 17 Juli 2026, m4m4t.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya selaku kuasa hukum Yadi Kurniawan secara resmi telah mengirimkan surat kepada Notaris/PPAT Eti Susilawati, S.H. untuk meminta klarifikasi tertulis mengenai keberadaan Minuta Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 81 dan Surat Kuasa Nomor 82 tanggal 20 November 2019.

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul pernyataan dari Mochamad Baity Rachman dalam pertemuan melalui Zoom yang difasilitasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. pada 9 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah hadir di hadapan Notaris, tidak pernah menandatangani PPJB maupun Surat Kuasa, serta mengaku hanya menerima uang sebesar Rp13.000.000 dari pihak developer atau marketing.

LBH Harimau Raya
Sumber foto : Dimas

Di sisi lain, LBH Harimau Raya telah menerima salinan PPJB dan Surat Kuasa yang secara formil merupakan akta yang dibuat di hadapan Notaris dan memuat keterangan bahwa para pihak telah hadir serta menandatangani akta tersebut.

Menurut Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., terdapat dua keterangan yang saling bertentangan sehingga harus dijelaskan secara resmi oleh pejabat umum yang membuat akta.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta kepastian hukum. Apabila seseorang menyatakan tidak pernah menandatangani akta di hadapan Notaris, sementara terdapat akta autentik yang menyatakan sebaliknya, maka hal tersebut harus diklarifikasi secara resmi agar terang benderang.”

Selain mengajukan permohonan klarifikasi kepada Notaris, LBH Harimau Raya juga mendampingi kliennya menempuh jalur pidana. Pada 16 Juli 2026, Yadi Kurniawan telah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkannya.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang dilampirkan, laporan tersebut telah diterima secara resmi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LBH Harimau Raya menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan mengungkap fakta yang sebenarnya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Organisasi juga menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian akhir kepada aparat penegak hukum serta proses peradilan.

LBH Harimau Raya berharap Notaris dapat memberikan jawaban tertulis secara objektif dan profesional sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan. [ Dimas ]

Narahubung :
LEMBAGA BANTUAN HUKUM HARIMAU RAYA
Dimas Wahyu, S.H., Pid. – Ketua Umum
Jonias Latekay, S.H. – Ketua Tim Advokat
Maret Sianturi, S.H., Pdt. – Ketua DPC Bekasi Raya

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini