JAKARTA UTARA _ 14/04/2026, m4m4t.com – Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap total 15 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode Januari hingga April 2026.
Dari sejumlah kasus tersebut, mayoritas berupa peredaran obat keras ilegal dan satu kasus penipuan properti yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil membongkar 14 kasus peredaran obat keras ilegal yang tersebar di berbagai kecamatan, antara lain Koja, Penjaringan, Cilincing, dan Tanjung Priok.
“Para pelaku menggunakan modus yang cukup licik, yaitu menjual obat-obatan terlarang tersebut dengan berkedok toko kelontong maupun toko kosmetik.
Obat yang disita antara lain jenis Tramadol, Excimer, Hexymer, Atarax, dan Trihexy yang sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter,” ujarnya.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 14 orang tersangka dan menyita total 14.360 butir obat berbahaya serta sejumlah uang hasil penjualan.
Distribusi obat-obatan ini diketahui dilakukan melalui sistem COD maupun pengiriman via jasa ekspedisi.
Selain kasus narkoba, polisi juga mengungkap 1 kasus penipuan jual beli tanah yang terjadi di kawasan Muara Angke, Pluit, Penjaringan.
Pelaku berinisial ARK (35) ditangkap setelah menawarkan sebidang tanah yang sebenarnya bukan miliknya, sehingga merugikan korban senilai Rp160 juta.
“Kami terus melakukan pengawasan dan operasi rutin untuk memutus mata rantai kejahatan.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur tawaran yang tidak jelas asal-usulnya, baik dalam transaksi jual beli maupun pembelian obat-obatan,” tegas Ari Galang.
Para tersangka kini telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. ( Pewarta Annisaa )




