31.4 C
Jakarta
Senin, 23 Desember 2024
BerandaNasionalSengketa Pilpres telah Tamat, Prabowo Apresiasi Kinerja Mahkamah Konstitusi

Sengketa Pilpres telah Tamat, Prabowo Apresiasi Kinerja Mahkamah Konstitusi

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...

Liburan Bareng Keluarga Besar PWI Bekasi Raya di Transera Waterpark

  M4m4T.COM, KOTA BEKASI - Liburan bareng keluarga besar Persatuan...
spot_imgspot_img

M4M4T.Com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan ucapan terima kasih dari Calon Presiden Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi berhasil menangani sengketa Pemilu 2024.
Ucapan capres no 02 itu juga ditujukan kepada seluruh masyarakat yang telah mendukungnya pada Senin 22 April 2024.
Dikutip dari liputan 6.com, Prabowo kini menegaskan jika dirinya sudah resmi memimpin maka akan segera fokus mempersiapkan diri untuk menjalankan program -program kerakyatan diapun mengatakan apa yang sudah dijalankan MK untuk masyarakat sebagai garda terakhir dan pemberi keadilan sudah selesai .
Prabowo bersyukur bahwa proses MK telah berakhir dan menurutnya sudah saatnya dirinya bersiap berbuat untuk masa depan.
Diketahui publik bahwa MK telah mengetuk palu pada hari Senin,22April 2024 pada pukul 08.59 WIB setelah membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024.
Sebagaimana diketahui Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan dua perkara PHPU Pilpres 2024 dan itu teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXll/2024.
Sampai pada akhirnya keputusan MK menolak seluruh permohonan yang diajukan dua kubu tersebut karena permohonan seluruhnya dianggap tidak beralasan menurut kacamata hukum.
Diketahui ada dissenting opinion atas putusan itu dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Israel, Enny Nurbaningdih, dan Arief Hidayat.

Wartawan:Dudung

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini