33.8 C
Jakarta
Selasa, 28 April 2026
BerandaBerita UtamaKontroversi Penarikan Paksa Mobil Lexus Rp1,3 Miliar

Kontroversi Penarikan Paksa Mobil Lexus Rp1,3 Miliar

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

SURABAYA, 26/04/2026, m4m4t.com –Sebuah mobil mewah tipe Lexus senilai Rp1,3 miliar yang dibeli secara tunai justru menjadi sasaran tindakan penarikan paksa yang dilakukan oleh Debt Collector (DC) atau petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan.

Peristiwa ini memicu kemarahan publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme serta aturan main dalam dunia penagihan utang.

Keanehan utama dalam kasus ini adalah status kendaraan tersebut. Sang pemilik mengaku telah melunasi seluruh pembayaran secara tunai saat transaksi pembelian dilakukan.

Namun, tindakan DC yang datang mendatangi lokasi dan memaksa menarik unit mobil seolah mengabaikan fakta tersebut.

Mereka berdalih bahwa masih ada tunggakan yang harus diselesaikan, padahal faktur dan bukti kepemilikan sudah sah di tangan pembeli.

Aksi penarikan paksa ini pun berlangsung dramatis dan sempat memancing kerumunan warga yang merasa geram melihat perlakuan sewenang-wenang tersebut.

Insiden ini kini berbuah buntut yang panjang. Pihak pemilik kendaraan Andy Pratomo warga Mojoklanggru Wetan, Surabaya tidak tinggal diam dan bersikeras akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Mereka menilai tindakan tersebut merupakan tindak pidana pemerasan, penganiayaan, hingga perampasan barang milik orang lain secara melawan hukum.

“Kami beli tunai, uang lunas, mobil jadi hak kami. Tapi kenapa seenaknya ditarik? Ini sudah keterlaluan,” ujar pihak korban dengan nada emosi.

Kasus ini juga menjadi sorotan terkait maraknya tindakan DC yang sering kali bertindak di luar prosedur dan tidak mengindahkan etika serta hukum.

Kejadian serupa sebelumnya juga sering terjadi, namun kasus mobil mewah senilai miliaran rupiah ini menjadi sorotan tajam karena menunjukkan betapa tingginya kesewenang-wenangan oknum penagih.

Masyarakat dan pengamat hukum menuntut agar pihak berwenang, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian, segera turun tangan menindak tegas oknum yang bertindak semena-mena.

Jaminan kepastian hukum dan perlindungan konsumen harus ditegakkan, agar tidak ada lagi warga yang merasa dirugikan akibat ulah penagih yang tidak bertanggung jawab.

Hingga saat ini, kedua belah pihak masih bersitegang dan kasus sedang dalam proses penyelidikan untuk mencari kebenaran formil dan materiel mengenai siapa yang sebenarnya berhak atas mobil mewah tersebut.

Pewarta : Uswatun / Editor : Ahmad

Sumber foto : detikjatim

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini