33 C
Jakarta
Jumat, 17 April 2026
BerandaBerita UtamaBaru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung Terkait Kasus...

Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ 17/04/2026/, m4m4t.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas korupsi dengan menangkap Hery Susanto, yang baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031.

Penangkapan ini terjadi pada Kamis (16/4/2026), atau tepatnya hanya enam hari setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Hery berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, yang terjadi pada kurun waktu 2013 hingga 2025. Saat kejadian, Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode sebelumnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula ketika PT TSHI, sebuah perusahaan pertambangan, menghadapi masalah terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian menghubungi Hery Susanto dan diduga memberikan imbalan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Sebagai balasannya, Hery diduga menerbitkan surat rekomendasi serta mengatur laporan hasil pemeriksaan yang isinya menguntungkan perusahaan tersebut, seolah-olah ada pelanggaran dalam kebijakan pemerintah yang perlu dikoreksi.

“Perbuatan ini jelas menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat publik. Hery seharusnya menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan adil, namun justru diduga memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi dan pihak tertentu,” tegas Syarief.

Hery Susanto disangkakan melanggar sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional. Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Insiden ini mengejutkan publik karena Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maladministrasi. Penangkapan pemimpin lembaga pengawas ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, dan integritas harus dijunjung tinggi di setiap tingkatan pemerintahan.

Kejagung juga menyebutkan bahwa penyelidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam jaringan kasus ini.

Pewarta : Wahidin / Editor : Ahmad

Sumber foto : iNews

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini