JAKARTA _ 17/04/2026/, m4m4t.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas korupsi dengan menangkap Hery Susanto, yang baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis (16/4/2026), atau tepatnya hanya enam hari setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Hery berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, yang terjadi pada kurun waktu 2013 hingga 2025. Saat kejadian, Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode sebelumnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula ketika PT TSHI, sebuah perusahaan pertambangan, menghadapi masalah terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian menghubungi Hery Susanto dan diduga memberikan imbalan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Sebagai balasannya, Hery diduga menerbitkan surat rekomendasi serta mengatur laporan hasil pemeriksaan yang isinya menguntungkan perusahaan tersebut, seolah-olah ada pelanggaran dalam kebijakan pemerintah yang perlu dikoreksi.
“Perbuatan ini jelas menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat publik. Hery seharusnya menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan adil, namun justru diduga memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi dan pihak tertentu,” tegas Syarief.
Hery Susanto disangkakan melanggar sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional. Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Insiden ini mengejutkan publik karena Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maladministrasi. Penangkapan pemimpin lembaga pengawas ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, dan integritas harus dijunjung tinggi di setiap tingkatan pemerintahan.
Kejagung juga menyebutkan bahwa penyelidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam jaringan kasus ini.
Pewarta : Wahidin / Editor : Ahmad
Sumber foto : iNews




