28.6 C
Jakarta
Rabu, 3 Juni 2026
BerandaBerita UtamaDemi Tingkatkan Kinerja, Pemkot Depok Larang ASN Siaran Langsung di Medsos Saat...

Demi Tingkatkan Kinerja, Pemkot Depok Larang ASN Siaran Langsung di Medsos Saat Jam Kerja

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

DEPOK _ 2 Juni 2027, m4m4t.com – Guna menjaga kualitas pelayanan dan menegakkan kedisiplinan, Pemerintah Kota Depok resmi memberlakukan aturan baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya. Kini, para abdi negara dilarang keras melakukan siaran langsung atau live di media sosial selama jam dinas berlangsung, kecuali aktivitas tersebut memang menjadi bagian dari tugas kedinasan atau disiarkan lewat akun resmi instansi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, menyampaikan kebijakan ini diterapkan semata-mata agar fokus dan produktivitas kerja tidak terpecah belah oleh urusan pribadi. Ia menegaskan bahwa disiplin merupakan hal yang mutlak harus dijunjung tinggi oleh setiap pegawai.

“Segala aktivitas siaran langsung yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi, jika dilakukan saat jam kerja, akan dianggap sebagai pelanggaran disiplin,” tegas Endra dalam keterangannya, Minggu (31/5).

Langkah tegas ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat, melainkan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Kedua peraturan tersebut mewajibkan setiap pegawai mematuhi jadwal kerja, memprioritaskan tugas, serta mengamalkan nilai dasar BerAKHLAK—yang meliputi perilaku berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Pemerintah daerah khawatir jika aktivitas pribadi di media sosial dibiarkan berlangsung bebas saat jam dinas, hal ini akan menurunkan efektivitas kerja dan merusak citra pelayanan publik. Menurut Endra, para ASN memiliki tanggung jawab moral untuk selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan diri sendiri, sekaligus menjadi teladan dalam bertindak.

Ia pun berpesan agar seluruh pegawai dapat memanfaatkan kemajuan teknologi dan media sosial dengan cara yang bijak dan profesional, bukan justru menjadikannya penghambat kinerja. “Gunakan media sosial secara bertanggung jawab, gunakan waktu kerja sepenuhnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga Depok. Jadilah ASN yang sigap, andal, dan selalu mengedepankan tanggung jawab,” pungkasnya. [ Annisaa ]

Sumber foto : Wikipedia

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini