27.8 C
Jakarta
Jumat, 3 Juli 2026
BerandaBerita UtamaSiarkan Dugaan Tindak Asusila, Proses Angket Bupati Gowa Diadukan ke Bareskrim

Siarkan Dugaan Tindak Asusila, Proses Angket Bupati Gowa Diadukan ke Bareskrim

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ 2 Juli 2026, m4m4t.com – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa atas Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berbuntut panjang. Proses tersebut diadukan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). Salah satu sebabnya karena pansus menyiarkan dugaan tindak asusila.

Muallim Bahar selaku kuasa masyarakat Gowa menyampaikan, sejauh ini ada 3 pokok persoalan yang dibawa ke Bareskrim Polri. Pertama terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Pansus Hak Angket DPRD Gowa, siaran langsung dugaan tindak asusila, ketiga penyiaran informasi tindakan asusila tersebut.

Kuasa Hukum Pelapor, Muallim, S.H. Foto by Akhmad

”Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket,” kata dia.

Kepada awak media, Muallim menjelaskan bahwa pihaknya sudah bertemu dan berkonsultasi dengan SPKT Bareskrim Polri, petugas Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber). Setelah berkonsultasi, dia diminta membuat aduan masyarakat.

”Pertama persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Yang kedua adalah penyiaran secara langsung dugaan asusila yang dilakukan, yang diduga dilakukan oleh bupati Gowa yang disiarkan secara langsung. Ini yang kami anggap menyalahi,” kata dia.

Terakhir, pihaknya juga mempertanyakan penyiaran informasi terkait dugaan tindakan asusila tersebut. Mengingat sejauh ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Sitti sebagai bupati telah melakukan tindakan asusila, perselingkuhan, dan perzinahan.

”Ini yang saya maksud bahwa hak angket DPRD hari ini (berjalan meski) belum ada putusan pengadilan yang inkracht, belum ada laporan polisi, kemudian bupati seolah
dituduh melakukan sesuatu hal yang tidak terbukti,” ujarnya.

Terlebih, lanjut dia, dalam persidangan di pengadilan umum pun perkara dugaan tindak asusila tidak pernah disiarkan secara langsung. Bahkan sidang perceraian sekali pun dilaksanakan secara tertutup. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dan menyayangkan siaran langsung materi dugaan tindak asusila tersebut.

”Pengadilan umum saja itu kan tertutup secara umum kalau sidang (perkara) asusila, sidang cerai saja kan itu tertutup secara umum, ini DPRD (Gowa) menelanjangi. Ini yang kami anggap (menyalahi aturan), makanya kami laporkan institusinya,” terang dia.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyita perhatian setelah diduga melakukan perselingkuhan. Hal itu diungkap oleh sang suami, Khaerul Aco, yang dihadirkan dalam Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa pada Rabu malam (24/6).

Kuasa Hukum Pelapor, Muallim, S.H. Foto by Akhmad

Sementara itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengaku keberatan terhadap pembahasan yang digali oleh Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Dia menilai, substansi materi sudah masuk ke ranah kehidupan pribadi. Menurut Husniah, pembahasan tersebut tidak memiliki kaitan dengan pelaksanaan kebijakan publik maupun pelaksanaan tugas pemerintahan.

”Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik,” tegasnya.

Husniah menekankan, setiap warga negara memiliki hak atas privasi yang wajib dihormati. Karena itu, campur tangan yang berlebihan terhadap urusan pribadi seseorang dinilainya bukan hanya tidak tepat, melainkan juga berpotensi melanggar norma dan ketentuan yang berlaku. Dia juga membantah berbagai keterangan yang disampaikan sejumlah saksi dalam sidang. [ Akhmad ]

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini