JAKARTA _ m4m4t.com – Menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, Sabtu (11/7/2026).
Saat ini, Rudi Margono masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Penunjukan sementara ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai nantinya ditetapkan pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan pergantian kepemimpinan ini tidak akan mengganggu jalannya penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.
Pihak Kejagung menegaskan seluruh operasional dan penanganan perkara tetap berjalan normal selama masa transisi. Sebelumnya, pengunduran diri Febrie Adriansyah disampaikan sebagai langkah menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum. Kejagung juga mengajak seluruh masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.
[ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




