JAKARTA _ m4m4t.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia penegakan hukum. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Penetapan status tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola industri batu bara. Tak hanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, Febrie Adriansyah juga dijerat dengan tuduhan tambahan yakni Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara yang sama.
Langkah tegas yang diambil pihak kepolisian ini menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, yang saat itu dinyatakan sebagai langkah menjaga integritas dan netralitas penegakan hukum yang sedang berjalan. Kini proses hukum terhadapnya memasuki babak baru yang lebih serius.
Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat mengingat kedudukan almarhum yang sebelumnya memegang peran sangat strategis dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar di Indonesia. Hingga saat ini, pihak berwenang terus mendalami peran serta keterlibatan lebih lanjut dari tersangka dalam aliran dana dan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi.
[ Uswatun ]
Sumber foto : kompas.com




