JAKARTA _ m4m4t.com – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, yang menjadi wujud nyata pengakuan negara atas keberadaan dan hak-hak para penghayat kepercayaan di tanah air.
Penandatanganan dan penyerahan Surat Keputusan tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), Naen Suryono. Acara bersejarah ini berlangsung di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
Keputusan ini menegaskan kedudukan para penghayat kepercayaan sebagai bagian tak terpisahkan dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama persis sebagai warga negara, sebagaimana dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam sambutannya, Menteri Fadli Zon menyatakan langkah ini sebagai bukti komitmen menjaga fondasi keberagaman bangsa. “Indonesia dibangun di atas keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara. Negara berkewajiban memberikan ruang yang setara bagi setiap warga untuk menjalankan keyakinan dan melestarikan tradisinya,” ujarnya.
Tanggal peringatan yang ditetapkan adalah setiap 13 Juli. Penetapan tanggal ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari nilai sejarah: pada tanggal 13 Juli 1945, frasa penting ‘dan Kepercayaannya’ diusulkan oleh Mr. Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI, yang menjadi awal pengakuan konstitusional bagi para penghayat kepercayaan.
“Semoga penetapan ini menjadi tonggak memperkuat persatuan nasional, kebudayaan yang inklusif, dan membawa manfaat besar bagi bangsa Indonesia,” harap Fadli Zon. Langkah ini disambut gembira dan apresiasi tinggi oleh para penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia.
[ Uswatun ]
Sumber foto : Liputan6.com




